Pindah Rumah Belum Tentu Harus Ganti KTP dan KK, Ini Penjelasannya
Senin, 27 Juli 2026 | 14:28
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TANGERANGNEWS.com-Kemacetan di Kota Tangerang Selatan yang sering terjadi membuat para netizen mengabadikannya melalui media sosial. Hal itu dilakukan oleh Widio melalui Twitter. Seperrtinya dia sudah kebingungan dengan macet di Tangsel. BACA JUGA : Jalan MH Thamrin Tangerang Macet Parah
Dia bertanya kepada Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Humas Kota Tangsel, Presiden Jokowi bahkan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama aatau Ahok pun sampai ditanya-nya. Apakah macet di Tangsel setiap hari seperi ini ?
" Apakah jalanan pondok cabe dan setiabudi pamulang stiap hari begini," tulis akun @widiyanto.

BACA JUGA : Ini Kata Airin Soal Kemacetan di Tangsel
Begitu pun dengan @Dimas2896. Dia menulis . " Macet Mengular Pondok Cabe arah Cirendeu Raya Tangsel, tiada pernah berlalu,".
Berikut VIDEO Kemacetan di Pondok Cabe, Pamulang, Kota Tangsel.
Masyarakat yang berpindah tempat tinggal belum tentu wajib mengganti alamat pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) maupun Kartu Keluarga (KK).
TODAY TAGMenikmati secangkir kopi hangat kini tidak hanya sekadar soal rasa, tetapi juga tentang merayakan kesetaraan.
Bagi masyarakat Kota Tangerang yang merasa terganggu oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan hingga mencaplok fasilitas umum seperti trotoar, badan jalan, taman, maupun ruang publik lainnya, dapat melaporkannya langsung ke Satpol PP.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyiapkan evaluasi sejumlah program keahlian di sekolah menengah kejuruan (SMK) untuk menyesuaikan kebutuhan dunia kerja dan perkembangan teknologi.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews