TANGERANGNEWS.com-Seorang laki-laki pelaku perampokan terhadap rumah di Perum Villa Inti Persada Blok C.1 No.2 RT 08/19 Pamulang, Tangsel sore tadi (16/10) pukul 16.30 berhasil diamankan pihak kepolisian setelah aksinya yang hendak melakukan perampokan diketahui oleh pemilik rumah dan warga sekitar .
Mulanya, Pemilik rumah Dani Irvan Andriyanto baru saja pulang kerja dan mendapati jendela rumahnya sedang dicongkel menggunakan pahat oleh AH ,26,warga Tenggamus, Lampung.
Pelaku yang tertangkap basah dalam melakukan aksinya tersebut lalu mengeluarkan sebuah senjata api yang diketahui ternyata Pistol mainan untuk menakut-nakuti korbannya.
Oleh warga yang kesal pelaku sempat menjadi bulan-bulanan Sebelum akhirnya berhasil diamankan petugas Kepolisian.
" Senpi teridentifikasi mainan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel Ajun Komisaris Polisi Alexander Yurikho.
Kasat Reskrim mengatakan, pelaku sebelumnya sudah tiga kali melakukan aksi perampokan bersama-sama dengan temannya (Rudi) di wilayah Bandung.
Namun nahas, aksi pertama pelaku di wilayah Tangsel tersebut justru malah membuatnya harus menjadi pesakitan pihak kepolisian.
" Perampokan tersebut tunggal (sendiri), si temen nya maunya main di Bandung"ungkap Kasat Reskrim
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa sebuah palu besi, pahat,kamera Nixon, Laptop merk Accer,dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna hitam.
Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku diamankan di Polsek Pamulang dan dikenakan pasal 363 KUHP , pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(DBI/HRU)