TANGERANGNEWS.com-Pemberlakuan Undang-undang No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mendorong keterbukaan informasi.
Undang-undang tersebut telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik. Dimana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID, yaitu menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota (Diskominfo) Tangsel, Drs. H Ismunandar, MM saat ini sedang melakukan beberapa perbaikan dalam rangka peningkatan pelayanan informasi publik pada Sekretariat PPID Utama, seperti:
Pelayanan Informasi Publik pada Sekretariat PPID Kota Tangerang Selatan, Rakor PPID dan PPID Pembantu, Pendampingan Sidang Sengketa Informasi Publik, Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Pembuatan website PPID berupa konten informasi Publik pada portal tangerangselatankota.go.id, Sosialisasi UU KIP tingkat Kecamatan, Workshop terhadap PPID dan PPID Pembantu Pada OPD dilingkup Kota Tangerang Selatan.
Pihaknya menyampaikan, selain perbaikan peningkatan pelayanan informasi perlu adanya peningkatan koordinasi yang baik antara PPID Kota Tangsel, dengan PPID Pembantu Pada Organisasi Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kota Tangsel.
"Kami tengah melakukan koordinasi berupa rapat pembahasan permohonan informasi publik, peningkatan kapasitas PPID Utama dan PPID Pembantu berupa workshop, rapat koordinasi, sosialisasi, pengisian DIP pada konten website PPID. Sampai dengan pendampingan sidang sengketa informasi publik bersama Bagian Hukum Sekretariat Daerah," ujarnya.
Dia menyampaikan, pada 2018 nanti akan dilaksanakan penyediaan fasilitas ruang pelayanan Informasi pada Sekretariat PPID Utama disamping program dan kegiatan lain yang dapat mempercepat pemenuhan kebutuhan informasi publik pada masyarakat.(ADV/DBI)