Connect With Us

Selisih Rp80 Ribu, Buruh Tangsel Menolak Usulan UMK

Yudi Adiyatna | Rabu, 8 November 2017 | 09:00

Tampak Para Buruh Perwakilan Serikat Pekerja Tangsel mendatangi Kantor Disnakertrans Tangsel, Selasa (7/11/2017). (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Rapat pleno dewan pengupahan kota Tangsel (Depeko), Selasa (7/11/2017) kemarin di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Tangsel, menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) Kota Tangsel tahun 2018 sebesar Rp3.555.835.

Angka tersebut diperoleh berdasarkan acuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Nilai UMK sebesar itu dihitung berdasarkan rumus penghitungan besaran UMK dengan angka inflasi nasional 3,72% dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan PDB) sebesar 4,99%.

Kepala Disnakertrans Kota Tangsel Purnama Wijaya mengungkapkan, angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi tersebut sudah ditetapkan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 13 Oktober 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2017.

Surat itu dijadikan sebagai pijakan untuk merumuskan UMK Tangsel 2018.

“Berdasarkan hasil rapat, memakai inflasi nasional 3,72 % dan PDB Nasional 4.99%  yaitu dengan persentase sebesar Rp 8,71 % maka UMK Tangsel sebesar Rp 3.555.835,”ungkap Purnama

Dirinya menyebutkan, besaran nilai tersebut sama dengan hitungan yang dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia. Namun perwakilan pihak serikat pekerja menolak hasil rapat pleno dewan pengupahan.

Penolakan ini dinilai wajar.  “Itu hak mereka untuk tidak sepakat, tapi kita tetap merekomendasikan ke Wali Kota akan usulan mereka, dari  Wali Kota akan kirim ke Gubenur, nantinya Gubenur lah yang memutuskan dan mempunyai kewenangan untuk memutuskan UMK,”jelasnya.

Sementara itu perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Dahrul Lubis mengungkapkan, pihak serikat pekerja menolak  hasil pleno tersebut.

“Angka perhitungan UMK kita berdasarkan inflasi daerah Tangsel dan perekonomian di Tangsel tidak seperti Apindo dan Pemkot Tangsel yang menggunakan PP 78,”ungkapnya.

Berdasarkan perhitungan pihak serikat pekerja, berdasarkan inflasi Tangsel sebesar 4,38 % dan PDB Tangsel 6,98% dengan UMK 2017  sebesar Rp 3.270.936.  Sehingga UMK Tangsel di 2018 seharusnya sebesar Rp3.642.514.

“Angka kita dengan angka Pemkot Tangsel selisih sebesar Rp80 ribu,”jelasnya.(DBI/HRU)

NASIONAL
PLN UID Banten Pastikan Pasokan Listrik Stabil Selama 16th Kompas100 CEO Forum

PLN UID Banten Pastikan Pasokan Listrik Stabil Selama 16th Kompas100 CEO Forum

Jumat, 28 November 2025 | 22:46

PLN UID Banten melalui UP3 Serpong memastikan pasokan listrik tetap stabil selama penyelenggaraan 16th Kompas100 CEO Forum, yang dihadiri empat Menteri Kabinet Indonesia Maju

SPORT
Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026

Selasa, 25 November 2025 | 19:43

Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.

TEKNO
Cuma Rp1 Jutaan, OPPO A6x Punya Baterai Jumbo Tahan Seharian

Cuma Rp1 Jutaan, OPPO A6x Punya Baterai Jumbo Tahan Seharian

Jumat, 28 November 2025 | 21:47

OPPO resmi meluncurkan perangkat A6x, smartphone terbaru yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia akan perangkat yang stylish, awet, dan nyaman digunakan sepanjang hari.

KAB. TANGERANG
Banyak Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Pemkab Tangerang Revisi Perda RTRW

Banyak Alih Fungsi Lahan, DPRD Desak Pemkab Tangerang Revisi Perda RTRW

Minggu, 30 November 2025 | 14:19

DPRD Kabupaten Tangerang tengah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah segera merevisi aturan tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill