TANGERANGNEWS.com-Sebanyak 83 pelajar dari Sekolah SMK Kharisma Wita Sawangan Depok dan beberapa sekolah lainnya yang akan melakukan aksi tawuran diamankan petugas kepolisian di depan Kantor Samsat Ciputat, Jalan RE Martadinata, Ciputat Tangsel, Selasa (7/11/2017) sore kemarin.
Para pelajar yang masih berusia belasan tahun tersebut mulanya datang dari arah Sawangan dengan menumpang mobil pickup dan beberapa sepeda motor menuju ke arah pasar Ciputat.
Namun oleh warga yang melihat kerumunan pelajar tersebut kemudian dilakukan tindakan pencegahan dengan mengarahkan rombongan tersebut ke halaman kantor Samsat Ciputat dan kemudian dilakukan penahanan oleh petugas kepolisian.
"Ada 83 pelajar yang diamankan, dengan barang bukti 25 buah clurit " ungkap Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho , Rabu (8/11/2017).
Para pelajar yang berhasil diamankan tersebut, kemudian di bawa menggunakan kendaraan aparat ke Mapolres Tangsel untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim Polres Tangsel menyebutkan terdapat 18 orang siswa yang kedapatan membawa senjata tajam tersebut dan telah dilakukan penahanan terhadap ke 18 orang pelajar tersebut.
"Kita kenakan Pasal 2 ayat (1) UU nomor 12 tahun 1951 terkait kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman sampe 10 tahun penjara," kata Kasat.
Selain berhasil mengamankan barang bukti 25 buah Clurit, Polisi juga menyita lima bendera bertuliskan "Kharisma Wita King of Cinangka" dan dua sepeda motor yang digunakan.
" Kita lakukan klarifikasi dan pemberitahuan kepada sekolah asal pelajar tersebut," tukasnya.(DBI/HRU)