Andra Soni Usulkan Banten Miliki Pelabuhan Ekspor-Impor Barang Umum
Rabu, 19 November 2025 | 10:20
Gubernur Banten Andra Soni mengusulkan agar pelabuhan di Banten dapat diaktifkan sebagai pelabuhan ekspor-impor barang umum.
TANGERANGNEWS.com-Pemerintah Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel melakukan sosialisasi pemberian Kartu Identitas Anak (KIA) pada perwakilan sekolah, kelurahan, kecamatan dan PKK, serta rumah sakit yang ada di Tangsel.
Sosialisasi penggunaan Kartu Identitas Anak (KIA) sendiri sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 terkait Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA), sebagai upaya untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap anak yang lahir di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wali kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengungkapkan dengan adanya kepemilikan Kartu Identitas Anak bagi seluruh anak-anak Indonesia khususnya di Kota Tangsel, dapat menjamin hak-hak keperdataan terhadap anak dalam rangka untuk mengurus hak dan kewajibannya selaku Warga Negara Indonesia.
“Semua anak Tangsel harus memiliki Kartu Identitas Anak, selain kepemilikan Akta Kelahiran, karena identitas ini sangat dibutuhkan untuk anak-anak, dalam memenuhi hak mereka,” ungkap Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany dalam sambutannya di RM Pondok Kemangi Serpong, Kamis (23/11/2017).
Sementara itu, Kasubdit Identitas Penduduk, Direktorat Pendaftaran Penduduk Kementerian Dalam Negeri Nursiyah mengungkapkan, dengan memiliki Kartu Identitas Anak, selain memiliki identitas sebagai Warga Negara Indonesia yang berumur kurang dari 17 tahun, kedepannya anak-anak diharapkan mendapatkan akses layanan publik yang lebih mudah seperti membuka rekening bank, berobat di puskesmas atau rumah sakit, mengurus pasport, serta mendapatkan layanan publik lainnya.
Pelaksanaan program Kartu Identitas Anak (KIA) di Tangsel perlu dilaksanakan, karena Kemendagri menerapkan semua Kabupaten/Kota di Indonesia memiliki Kartu Identitas Anak. “Sosialisasi ini penting dilakukan, agar masyarakat mengetahui adanya program KIA ini,” singkatnya.
Dalam kesempatan tersebut juga, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel Toto Sudarto menjelaskan, pentingnya Kartu Identitas Anak sebagai identitas resmi anak, bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. KIA juga bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan public serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga Negara Indonesia.
“Untuk itu Disdukcapil melakukan sosialisasi kepada kelurahan, kecamatan, sekolah, rumah sakit dan instansi pemerintah dan swasta untuk sama-sama mensukseskan program KIA ini,” ungkap Toto.(RAZ/HRU)
Gubernur Banten Andra Soni mengusulkan agar pelabuhan di Banten dapat diaktifkan sebagai pelabuhan ekspor-impor barang umum.
TODAY TAGMemasuki usia ke-19 tahun, PT Paramount Enterprise International (Paramount Enterprise) semakin menegaskan kiprahnya sebagai salah satu perusahaan terdepan di sektor properti, kesehatan, dan perhotelan di Indonesia.
Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) akhirnya disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) Kantor Cabang Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan penyesuaian operasional maskapai sebagai bagian dari upaya rebalancing layanan penerbangan domestik di Terminal 1.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews