TANGERANGNEWS.com-Petugas gabungan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Tangerang Selatan bersama dengan petugas Satpol PP dan Kepolisian menggelar operasi yustisi kependudukan di sekitar wilayah BSD Square, Kamis (22/2/2018) pagi tadi.
Operasi yang menyasar warga yang menaiki mobil dan motor tersebut digelar dalam rangka penegakan peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota Tangsel tentang tertib administrasi kependudukan.
Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dusdukcapil Tangsel, Heru Sudarmanto mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang baru diadakan pertama kali di tahun 2018 ini .
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menindak 78 warga yang kedapatan tidak membawa identitas dan dua diantaranya merupakan warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki izin tinggal resmi di wilayah Tangsel.
"Ada 78 orang yang kedapatan (tidak membawa KTP) dan dua WNA asal Singapura dan Korea yang tidak memiliki SKTP Tangsel," jelas Heru.
Warga yang kedapatan tidak membawa identitas tersebut, langsung di proses dan mengikuti sidang bersama Jaksa dan Hakim dari Pengadilan yang telah dihadirkan sebelumnya.
"Sanksi yang kita tetapkan maksimal 50 ribu bagi WNI, 100 ribu WNA, bayar di tempat, yang memutuskan hakim," terangnya.
Operasi Yustisi ini sendiri akan rutin dilaksanakan setiap bulannya dengan wilayah razia yang berbeda tiap-tiap kecamatan di Tangsel.(RAZ/HRU)