TANGERANGNEWS.com-Rusunawa tower dua yang terletak di Serua, Ciputat, Kota Tangsel saat ini sedang menunggu izin hunian yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Hunian sebanyak 64 unit rumah susun berfuniture tersebut nantinya akan disewakan kepada masyarakat Tangsel kurang mampu.
Hal tersebut diungkapkan Plt Kepala Dinas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangsel, Uus Kusnadi, Selasa (20/3/2018)
“Kita masih menunggu izin dari Kementerian. Pengoperasiannya akan dilakukan ketika izin sudah keluar dan rumah susun sudah dilengkapi meubeler atau furniture dengan anggaran dari APBN melalui satker Provinsi Banten,”ungkapnya.
Jika surat izin keluar dan sudah diserah terimakan serta diresmikan maka masyarakat dapat menyewanya.
“Masyarakat yang menyewa tinggal masuk saja, bawa pakaian dan perlengkapan masak, karena untuk tempat tidur dan lainnya sudah ada,”katanya.
Uus mengatakan, bangunan rusunawa tersebut terdiri dari lima lantai dengan jumlah unit kurang lebih sebanyak 64 unit dengan luas per unitnya 36m2.
Adapun yang membedahkan rusunawa satu dengan tower ke dua yakni luasan unit yang lebih jauh lebih luas serta dilengkapi meubeler.
Bahkan sarana dan prasarana yang disediakan dilantai dasar berupa mushola, kantor pengelola, ruang bersama, dengan prasarana taman, balai warga, lapangan olahraga dan parker.
“Untuk prasarana tersebut akan dianggarkan di 2019 yang merupakan tanggung jawab dari Pemerintah Kota Tangsel,”jelasnya.
Kepala Bidang Perumahan Carsono, menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin menyewa rusun tersebut ada beberapa hal yang perlu dilengkapi, yakni pasangan menikah yang merupakan penduduk Tangsel dengan dibuktikan KTP dan KK, berpenghasilan dibawah UMR tapi memiliki penghasilan tetap. Selain itu belum memiliki rumah, maksimal batas penghunian yakni 3 tahun.
“Untuk persyaratan sewa akan dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwal) dengan pedoman dari Permen PUPR No.1/ 2018,” ungkapnya.
Untuk biaya sewa nya perbulan sendiri nantinya masih akan mengikuti perda retribusi yang lama dikisaran Rp 200-300 ribu untuk rusunawa yang lama. Sedangkan untuk rusunawa yang baru ini masih dalam proses susunan kajian.
“Untuk harga sewanya masih dalam kajian mengacu pada juklak juknis dari Kemen PUPR,”katanya.(RAZ/HRU)