Terbaru, Cara Ubah Foto Jadi Stiker Tanpa Aplikasi Tambahan
Jumat, 12 April 2024 | 14:02
Aplikasi perpesanan WhatsApp kembali mengeluarkan fitur terbaru, Jumat, 12 April 2024.
TANGERANGNEWS.com-Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai lembaga Independen yang dibentuk guna mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat akan melakukan 2 penilaian terhadap transaksi aset treshold merger perusahaan Uber dengan Grab.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 29 UU No 5/1999 juncto Pasal 5 PP No 57/2010, maka perusahaan Grab harus melaporkan aset gabungannya ke KPPU.
"Kita sudah menyurati ke Grab, tinggal menungu laporannya. Tahap berikutnya akan dilakukan penilaian, yang pertama dianalisa apakah Treshold itu sudah terpenuhi, sehingga wajib lapor ke kita, yang kedua penilaian apakah struktur pasar setelah dilakukan akuisisi ini jadi seperti apa, apakah konsentrasinya cukup tinggi," terang Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan KPPU di Hotel Mercure, Serpong, Tangsel Minggu (1/4/2018) malam.
BACA JUGA:
Berdasarkan aturan, jelas Panggabean, perusahaan yang melakukan merger perlu melaporkan aset gabungan yang mencapai minimal Rp2,5 triliun atau penjualan gabungan minimal Rp5 triliun.
"Kalau Tresholdnya terpenuhi, contohnya tadi asetnya Rp2,5 triliun sampai omsetnya Rp5 triliun, harus melapor selambat-lambatnya 30 hari ke KPPU setelah merger berlaku efektif secara yuridis," jelasnya.
Setelah itu, menurut Panggabean, akan dilakukan penilaian dan analisa mendalam mengenai tujuan dilakukannya akuisisi Uber oleh Grab. Termasuk juga, pengukuran perubahan konsentrasi pada pelayanan transportasi daring setelah dilakukan proses akuisisi.
"Nanti kan dilihat mana saja, siapa saja pemainnya di pasar (transportasi daring). Nanti diawasi juga, apa tujuannya dilakukan akuisisi, akan didalami. Apakah nanti berpotensi Entry Barrier (hambatan masuk bagi pelaku usaha), atau apakah ada perilaku-perilaku yang berpotensi untuk melakukan pelanggaran UU No 5, nanti diproses penilaian berikutnya, tapi yang pasti melapor dulu (aset tresholdnya) ke KPPU," jelasnya.
Aplikasi perpesanan WhatsApp kembali mengeluarkan fitur terbaru, Jumat, 12 April 2024.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali membuka Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (Pra-PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025.
PT PLN (Persero) berhasil mencetak rekor laba tertinggi sepanjang sejarah, yakni Rp 5,99 triliun pada 2020, menjadi Rp 13,17 triliun pada 2021, dan meningkat kembali menjadi Rp 14,41 triliun pada 2022.
Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.