AI Helita Tangsel Respon Keluhan Warga Hanya dalam 49 Milidetik, Sudah Terima 4 Ribu Pesan
Kamis, 14 Mei 2026 | 10:06
Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.
TANGERANGNEWS.com-Memasuki datangnya Bulan Ramadan. Pemerintah Kota Tangerang Selatan melakukan penyesuaian jam kerja kantor bagi para ASN yang bekerja di masing-masing OPD Pemkot Tangsel.
Dalam surat edaran yang ditandatangani Sekda Tangsel Muhamad disebutkan jam kerja ASN hari Senin hingga Kamis pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB dengan jam istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB, sedangkan hari Jumat jam kerja ASN dimulai pukul 08.00 hingga 15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30 hingga 12.30.
"Jumlah jam kerja efektif bagi perangkat daerah yang melaksanakan 5 (lima) atau (enam) hari kerja adalah 32,5 jam per minggu," bunyi surat edaran nomor 800/1231/BKPP.
Jam kerja tersebut tidak berlaku bagi guru dan pegawai yang bertugas pada kelompok kerja yang karena pekerjaannya wajib dilakukan selama 24 jam secara bergiliran, pengaturannya dilakukan oleh masing-masing Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Sementara itu kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Tangsel (BKPP Tangsel) menyebutkan dirinya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan apabila ditemukan ASN yang kinerja nya malah tidak produktif selama bulan puasa ini.
"Kita akan pantau terus kinerjanya, PP 53 akan kita gunakan. Agar pegawai di Tangsel meningkat disiplinnya," terang Apendi.(RAZ/RGI)
Helita, asisten digital berbasis Artificial Intelligence (AI) milik Pemkot Tangsel, langsung menjadi primadona baru sejak dirilis.
TODAY TAGKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengklaim siswa dari keluarga kurang mampu memiliki peluang lebih besar untuk masuk sekolah yang diinginkan melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027.
PT PLN (Persero) menjelaskan penyebab tagihan listrik pelanggan yang kerap berubah meski tarif dasar listrik tidak mengalami kenaikan sejak Juli 2022.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kota Tangerang Muhdorun mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membeli hewan kurban dan memastikan lapak penjualan memiliki stiker resmi dari Pemkot Tangerang.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews