TANGERANGNEWS.com-Polres Kota Tangerang Selatan berhasil mengungkap tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan mengatakan, pelakunya tidak lain merupakan orang terdekat.
"Kasus pertama adalah kasus pencabulan yang dilakukan oleh, NT 35 tahun seorang guru privat di Ciputat terhadap korban anak laki-laki berinisial AA ,13 tahun. Korban muridnya sendiri," ujarnya, kemarin.
Modusnya sewaktu mengajar privat, tersangka meremas kemaluan korban. Sehingga kemaluan korban sampai lecet.
"Orangtua korban memeriksakan kepada dokter. Diketahui ada lecet di kemaluan korban," terang Kapolres.
Kasus selanjutnya adalah pencabulan yang menimpa empat orang anak perempuan berusia enam tahun di Bambu Apus, Pamulang. Tersangka berinisial A,21, merupakan seorang penjaga warung
“Korban saat itu sedang main di sekitaran warung. Kemudian pelaku menunjukkan alat kelaminnya ke para korban," terangnya.
Kasus selanjutnya adalah kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial CR,17 di Hotel Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
TSK berinisial AW diketahui pernah merekam hubungan badannya dengan korban. Tersangka mengancam akan menyebarkannya bila korban tidak mau kembali bersetubuh dengannya.
Akibat perbuatannya tersebut, terdapat total enam anak dibawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual. Untuk itu ketiga tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara sampai 15 tahun penjara tentang Undang-undang Perlindungan Anak.(RAZ/HRU)