Diduga Mobil Ditarik Paksa Debt Collector, Nasabah Gugat Leasing Rp2,5 Miliar ke PN Tangerang
Sabtu, 22 November 2025 | 18:42
Kasus penarikan kendaraan bermotor secara sepihak oleh debt collector mendapat perlawanan dari konsumen.
TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel berhasil membekuk tujuh tersangka kawanan pengedar dan bandar narkotika beserta berbagai macam jenis barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah.
Ketujuh tersangka yang masing-masing berinisial AML,GG,R,TH,D,AR dan A itu dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Tangsel dibeberapa tempat berbeda di wilayah Tangsel dan Kota Tangerang.
Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti jenis sabu seberat 2,136 kilogram senilai Rp3,2 miliar, ganja seberat 5,3 kilogram senilai Rp26 juta, tembakau gorila seberat 27,8 gram senilai Rp.6,9 juta dan esktasi sebanyak 1.176 butir senilai Rp588 juta.
Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari hasil pengembangan dan penangkapan anggotanya selama kurun waktu bulan April hingga Mei ini.

"Ini adalah barang bukti yang bisa kita amankan dalam operasi narkoba dua bulan terakhir. Jenisnya, ada ekstasi, ada sabu, dan ganja kering," terang Kapolres.
Dari barang bukti sebanyak itu, Kapolres mengungkapkan jika penangkapan terakhir yang terjadi di Ramadan dua hari lalu berhasil diperoleh barang bukti sabu seberat hampir satu kilogram dari seorang tersangka berinisial TA, di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.
"Yang terakhir kemarin baru dua hari lalu ini pengungkapan sabu seberat kurang lebih satu kilogram. Ganja juga ada kurang lebih beratnya, lima kilogram hasil pengembangan dari jaringan di Tangerang Selatan," jelasnya.
AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, jika barang haram tersebut beredar di masyarakat berdamlam merusak kesehatan fisik puluhan ribu warga masyarakat yang mengkonsumsinya.
"Apabila beredar di pasar dapat merusak sebanyak 28.000 jiwa," terangnya
Atas tindakannya tersebut ketujuh pelaku terancam dikenakan Pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman min 5 tahun maksimal hukuman mati dan denda maksimal 10 miliar.(DBI/RGI)
TODAY TAGKasus penarikan kendaraan bermotor secara sepihak oleh debt collector mendapat perlawanan dari konsumen.
Aktor Hollywood Tom Cruise akhirnya menerima pengakuan tertinggi dari Academy of Motion Picture Arts and Sciences lewat penganugerahan Academy Honorary Award pada Governors Awards 2025 atau Piala Oscar.
Wida Agung Group secara resmi meluncurkan proyek terbarunya, Widari Residence, sebuah mega cluster yang menawarkan rumah dua lantai dengan harga terjangkau mulai dari Rp400 jutaan.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews