Connect With Us

Polres Tangsel Ungkap Jaringan Bandar Narkoba Senilai Rp4 Miliar

Yudi Adiyatna | Jumat, 25 Mei 2018 | 17:00

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba senilai Rp4 Miliar. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel berhasil membekuk tujuh tersangka kawanan pengedar dan bandar narkotika beserta berbagai macam jenis barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah.

Ketujuh tersangka yang masing-masing berinisial AML,GG,R,TH,D,AR dan A itu dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Tangsel dibeberapa tempat berbeda di wilayah Tangsel dan Kota Tangerang.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti jenis sabu seberat 2,136 kilogram senilai Rp3,2 miliar, ganja seberat 5,3 kilogram senilai Rp26 juta, tembakau gorila seberat 27,8 gram senilai Rp.6,9 juta dan esktasi sebanyak 1.176 butir senilai Rp588 juta.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari hasil pengembangan dan penangkapan anggotanya selama kurun waktu bulan April hingga Mei ini.

"Ini adalah barang bukti yang bisa kita amankan dalam operasi narkoba dua bulan terakhir. Jenisnya, ada ekstasi, ada sabu, dan ganja kering," terang Kapolres.

Dari barang bukti sebanyak itu, Kapolres mengungkapkan jika penangkapan terakhir yang terjadi di Ramadan dua hari lalu berhasil diperoleh barang bukti sabu seberat hampir satu kilogram dari seorang tersangka berinisial TA, di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.

"Yang terakhir kemarin baru dua hari lalu ini pengungkapan sabu seberat kurang lebih satu kilogram.  Ganja juga ada  kurang lebih beratnya,  lima kilogram hasil pengembangan dari jaringan di Tangerang Selatan," jelasnya.

 AKBP Ferdy Irawan menjelaskan,  jika barang haram tersebut beredar di masyarakat berdamlam merusak kesehatan fisik puluhan ribu warga masyarakat yang mengkonsumsinya.

"Apabila beredar di pasar dapat merusak sebanyak 28.000 jiwa," terangnya

Atas tindakannya tersebut ketujuh pelaku terancam dikenakan Pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman min 5 tahun maksimal hukuman mati dan denda maksimal 10 miliar.(DBI/RGI)

HIBURAN
Batik Indra Loka Hadirkan 30 Koleksi Busana Modern di Pendopo Alam Sutera

Batik Indra Loka Hadirkan 30 Koleksi Busana Modern di Pendopo Alam Sutera

Senin, 12 Oktober 2026 | 14:52

Batik Indra Loka memperkenalkan 30 koleksi busana siap pakai (ready-to-wear) melalui Saun Tara Collection Premiere di Pendopo, Living World Alam Sutera, Tangerang.

KOTA TANGERANG
Diana Rosiyana Dilantik Anggota DPRD Kota Tangerang, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Diana Rosiyana Dilantik Anggota DPRD Kota Tangerang, Siap Perjuangkan Aspirasi Warga

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:16

Diana Rosiyana resmi dilantik menjadi anggota DPRD Kota Tangerang melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW), Senin 12 Oktober 2026.

KAB. TANGERANG
Musang Sampai Kera di Kabupaten Tangerang Divaksin Rabies

Musang Sampai Kera di Kabupaten Tangerang Divaksin Rabies

Senin, 12 Oktober 2026 | 19:12

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) memberikan layanan Vaksinasi Rabies Gratis bagi hewan peliharaan warga.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill