Connect With Us

Polres Tangsel Ungkap Jaringan Bandar Narkoba Senilai Rp4 Miliar

Yudi Adiyatna | Jumat, 25 Mei 2018 | 17:00

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba senilai Rp4 Miliar. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel berhasil membekuk tujuh tersangka kawanan pengedar dan bandar narkotika beserta berbagai macam jenis barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah.

Ketujuh tersangka yang masing-masing berinisial AML,GG,R,TH,D,AR dan A itu dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Tangsel dibeberapa tempat berbeda di wilayah Tangsel dan Kota Tangerang.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti jenis sabu seberat 2,136 kilogram senilai Rp3,2 miliar, ganja seberat 5,3 kilogram senilai Rp26 juta, tembakau gorila seberat 27,8 gram senilai Rp.6,9 juta dan esktasi sebanyak 1.176 butir senilai Rp588 juta.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari hasil pengembangan dan penangkapan anggotanya selama kurun waktu bulan April hingga Mei ini.

"Ini adalah barang bukti yang bisa kita amankan dalam operasi narkoba dua bulan terakhir. Jenisnya, ada ekstasi, ada sabu, dan ganja kering," terang Kapolres.

Dari barang bukti sebanyak itu, Kapolres mengungkapkan jika penangkapan terakhir yang terjadi di Ramadan dua hari lalu berhasil diperoleh barang bukti sabu seberat hampir satu kilogram dari seorang tersangka berinisial TA, di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.

"Yang terakhir kemarin baru dua hari lalu ini pengungkapan sabu seberat kurang lebih satu kilogram.  Ganja juga ada  kurang lebih beratnya,  lima kilogram hasil pengembangan dari jaringan di Tangerang Selatan," jelasnya.

 AKBP Ferdy Irawan menjelaskan,  jika barang haram tersebut beredar di masyarakat berdamlam merusak kesehatan fisik puluhan ribu warga masyarakat yang mengkonsumsinya.

"Apabila beredar di pasar dapat merusak sebanyak 28.000 jiwa," terangnya

Atas tindakannya tersebut ketujuh pelaku terancam dikenakan Pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman min 5 tahun maksimal hukuman mati dan denda maksimal 10 miliar.(DBI/RGI)

NASIONAL
Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Warga Tangerang Ditemukan Tewas di Bawah Flyover BIM Padang, Ada Jeratan Tali di Leher

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:48

Warga di kawasan Kelurahan Kasang, Kecamatan Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat pria di bawah flyover Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Rabu 8 Juli 2026, malam.

SPORT
GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

GRID Cardio Rush 2026 Ajak Pelari Tangerang Maraton Sambil Donasi Pohon, Target Tanam 1.500 Bibit

Jumat, 10 Juli 2026 | 20:12

Event lari GRID Cardio Rush 2026, kembali digelar GRID Fitness pada 2 Agustus 2026 mendatang di Carstensz Mall, Gading Serpong, Tangerang.

BANDARA
Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Bandara Soetta Sediakan Fasilitas Nobar Gratis Piala Dunia 2026 di Terminal 3

Sabtu, 11 Juli 2026 | 20:32

Sebagai pintu gerbang utama negara dengan mobilitas penumpang yang sangat padat, Bandara Soetta siap memanjakan para pecinta sepak bola dengan menyediakan lokasi nobar yang strategis di Smmile Center Terminal 3.

KOTA TANGERANG
Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Berantai di Cibodas Tangerang, Motif Masih Diselidiki

Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Berantai di Cibodas Tangerang, Motif Masih Diselidiki

Sabtu, 11 Juli 2026 | 19:38

Seorang pria berinisial KM diduga melakukan aksi penusukan berantai kepada sejumlah orang di kawasan Perum, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill