Connect With Us

Polres Tangsel Ungkap Jaringan Bandar Narkoba Senilai Rp4 Miliar

Yudi Adiyatna | Jumat, 25 Mei 2018 | 17:00

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berbagai jenis narkoba senilai Rp4 Miliar. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel berhasil membekuk tujuh tersangka kawanan pengedar dan bandar narkotika beserta berbagai macam jenis barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah.

Ketujuh tersangka yang masing-masing berinisial AML,GG,R,TH,D,AR dan A itu dibekuk anggota Satresnarkoba Polres Tangsel dibeberapa tempat berbeda di wilayah Tangsel dan Kota Tangerang.

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti jenis sabu seberat 2,136 kilogram senilai Rp3,2 miliar, ganja seberat 5,3 kilogram senilai Rp26 juta, tembakau gorila seberat 27,8 gram senilai Rp.6,9 juta dan esktasi sebanyak 1.176 butir senilai Rp588 juta.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, barang bukti tersebut didapat dari hasil pengembangan dan penangkapan anggotanya selama kurun waktu bulan April hingga Mei ini.

"Ini adalah barang bukti yang bisa kita amankan dalam operasi narkoba dua bulan terakhir. Jenisnya, ada ekstasi, ada sabu, dan ganja kering," terang Kapolres.

Dari barang bukti sebanyak itu, Kapolres mengungkapkan jika penangkapan terakhir yang terjadi di Ramadan dua hari lalu berhasil diperoleh barang bukti sabu seberat hampir satu kilogram dari seorang tersangka berinisial TA, di wilayah Ciledug, Kota Tangerang.

"Yang terakhir kemarin baru dua hari lalu ini pengungkapan sabu seberat kurang lebih satu kilogram.  Ganja juga ada  kurang lebih beratnya,  lima kilogram hasil pengembangan dari jaringan di Tangerang Selatan," jelasnya.

 AKBP Ferdy Irawan menjelaskan,  jika barang haram tersebut beredar di masyarakat berdamlam merusak kesehatan fisik puluhan ribu warga masyarakat yang mengkonsumsinya.

"Apabila beredar di pasar dapat merusak sebanyak 28.000 jiwa," terangnya

Atas tindakannya tersebut ketujuh pelaku terancam dikenakan Pasal 114 dan pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman min 5 tahun maksimal hukuman mati dan denda maksimal 10 miliar.(DBI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Jumat, 7 Maret 2025 | 12:16

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik sekolah.

KOTA TANGERANG
Nomor WA Sekda Kota Tangerang Diduga Diretas, Chat Pura-pura Pinjam Uang

Nomor WA Sekda Kota Tangerang Diduga Diretas, Chat Pura-pura Pinjam Uang

Rabu, 2 April 2025 | 12:23

Kasus penipuan dengan modus pura-pura meminjam uang melalui pesan WhatsApp (WA) terjadi di Kota Tangerang.

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill