Edarkan Ribuan Butir Tramadol dan Eximer Ilegal di Kelapa Dua Tangerang, 3 Orang Diringkus
Senin, 10 Agustus 2026 | 20:09
Jajaran Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, membongkar praktik peredaran obat keras daftar G ilegal.
TANGERANGNEWS.com-Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) wilayah Tangerang Selatan menggelar kegiatan buka puasa bersama dan santunan anak yatim yang di aula lantai 4, Mapolres Tangsel di jalan Promoter, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Jumat (8/6/2018).
Acara dihadiri langsung oleh Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan, Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Danramil Serpong Mayor Wahyu dan Kadiskominfo Pemkot Tangsel Ismunandar, ini juga menghadirkan 100 anak yatim dari berbagai wilayah di Tangsel.
Koordinator wilayah IJTI Tangsel Ahmad Baihaqi mengatakan, kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang telah dua kali diselenggarakan para pewarta televisi sejak bulan Ramadan tahun lalu.
"Kegiatan ini yang kedua kali kami selenggarakan setelah tahun sebelumnya diselenggarakan di Polsek Pondok Aren," ujar Ahmad Baihaqi yang akrab disapa Babay tersebut.
Sementara itu, Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kegiatan yang diselenggarakan di kantornya ini selain wujud kepedulian terhadap sesama juga meningkatkan tali silaturahmi antara media dan anggota Polres Tangsel.
"Diharapkan dengan kegiatan ini sinergitas teman-teman media dan Polres dapat ditingkatkan sehingga dapat memuat keberhasilan-keberhasilan yang sudah dilakukan polres sehingga masyarakat mendapat informasi positif," terang Ferdy.(RAZ/RGI)
TODAY TAGJajaran Polsek Kelapa Dua, Polres Tangerang Selatan, membongkar praktik peredaran obat keras daftar G ilegal.
Kematian Jordan Smelski, bocah berusia 11 tahun asal Amerika Serikat, akibat infeksi langka yang disebabkan Naegleria fowleri atau “ameba pemakan otak”, kembali menjadi sorotan setelah para ilmuwan memperingatkan potensi penyebaran organisme tersebut
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bersama Satlantas Polres Metro Tangerang Kota resmi memberlakukan skema rekayasa lalu lintas di empat ruas jalan utama mulai Senin, 10 Agustus 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews