Connect With Us

Minta THR Dikasih Rp4000, Preman Aniaya Sopir Angkot di Ciputat

Yudi Adiyatna | Jumat, 22 Juni 2018 | 15:00

Tersangka Agus alias black (21), Pelaku penganiayaan di depan pasar Jombang, Ciputat, Tangsel. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Tindakan yang dilakukan Agus alias Black, 21, ini sungguh tak terpuji. Dalam suasana masih Lebaran, Agus malah menganiaya seorang sopir angkutan umum lantaran kesal hanya diberi  uang Rp4000 saat dirinya meminta THR.

"Sewaktu korban, Karyo, narik Angkot datang pelaku dalam keadaan mabok dan meminta uang THR kepada korban," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Jumat (22/6/2018).

Korban yang berusa 26 tahun ini, ketika itu sedang menunggu penumpang di depan pasar Jombang, Ciputat pada Rabu (20/6/2018) sekitar pukul 17.00 WIB. Dia pun memberikan uang sebesar Rp4000, namun pelaku malah tak terima dan langsung menghajar korban dengan tangan kosong berkali-kali.

"Tersangka marah dan menganiaya korban dengan menggunakan tangan kosong sebanyak 3 kali mengenai hidung hingga luka robek," jelas Alexander.

Akibat kejadian tersebut korban pun kemudian dibawa ke Rumah Sakit UIN Ciputat untuk mendapatkan perawatan dan dilakukan Visum. Pelaku kemudian berhasil diringkus oleh anggota Polsek Ciputat ke esokan harinya.

"Pelaku kita sangkakan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan," kata Alexander.(RAZ/RGI)

NASIONAL
BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

BPJS Kesehatan Masih Tunggu Keputusan Pemerintah Soal Pemutihan Tunggakan Rp14 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:44

Rencana penghapusan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nilainya mencapai Rp14 triliun hingga kini masih menunggu keputusan resmi dari pemerintah.

BANDARA
Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Bandara Soekarno-Hatta Pangkas Alur Kedatangan Jemaah Haji Jadi 30 Menit

Rabu, 3 Juni 2026 | 20:51

Bandara Internasional Soekarno-Hatta melakukan efisiensi pada fase kepulangan jemaah haji Tahun 1447 H/2026 M, yang berlangsung mulai 1 hingga 30 Juni 2026.

HIBURAN
Richard Lee Ditahan di Lapas Tangerang, Kasus Dugaan Skincare Ilegal Segera Disidangkan

Richard Lee Ditahan di Lapas Tangerang, Kasus Dugaan Skincare Ilegal Segera Disidangkan

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:56

Dokter kecantikan sekaligus influencer, Richard Lee, resmi menjalani penahanan di Lapas Tangerang Kota setelah berkas perkara yang menjeratnya dinyatakan lengkap atau P21.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill