Connect With Us

Panwaslu Tangsel Temukan 7 ASN Daftar Nyaleg

Yudi Adiyatna | Rabu, 18 Juli 2018 | 11:46

Komisioner Panwaslu Tangsel M.Acep saat memberikan keterangan di KPU Tangsel, Rabu (18/7/2018). (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

 

TANGERANGNEWS.com-Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan menemukan adanya tujuh orang yang diduga masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang namanya terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Tangsel di KPU Tangsel.

"Yang kita dapati dari pendaftaran caleg ini ada tujuh orang (diduga ASN). Dari PPP dua orang, Golkar dua orang, Berkarya satu orang, Hanura satu orang dan PKS satu orang," ucap Komisioner Divisi SDM Panwaslu Tangsel M. Acep usai penutupan penerimaan pendaftaran Bacaleg di KPU Tangsel, Rabu (18/7/2018) dinihari.

Acep menyebutkan ketujuh orang yang namanya masuk dalam temuan Panwas Tangsel tersebut diantaranya, Mahmudin selaku Plt. Lurah Cipayung dari PPP , Idrus Plt. Lurah Pisangan dari Partai Golkar, Munasik Plt. Sekretaris Lurah Pondok Ranji dari Partai Golkar, Subki selaku Tenaga Kerja Sukarela (TKS) dari DPMPTSP Tangsel dari Partai Berkarya, Yayan Gustawan selaku TKS dari DPMPTSP di partai Hanura, Rohman selaku TKS di Kelurahan Perigi Baru dari PPP dan H. Ali Rahmat selaku ASN yang terdaftar di PKS.

"Panwas hanya memberi rekomendasi ke KPU agar mereka melengkapi berkas-berkasnya di dalam masa perbaikan ini," terang Acep.

Ditambahkannya, sebagai salah satu persyaratan yang diwajibkan KPU, ASN yang terbukti namanya ada dalam daftar Bacaleg harus menyerahkan surat pengunduran diri dari instansi tempatnya bekerja untuk dilampirkan ke dalam berkas persyaratan calon.

"Untuk ASN yang jelas harus ada surat pengundruan diri. Kemudian ada surat dari BKPP bahwa dia sudah mundur. Tadi kita lihat belum ada, cuman ada surat pengunduran diri aja. Tapi itu kita lihat di Partai Golkar aja, dipartai lain belum ada surat pengunduran dirinya," tukas Acep.

Diketahui, pasal 2 Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakan bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan  atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sementara pasal 240 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 mengenai Pemilu juga menyatakan bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD.

kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Pengunduran diri ASN saat mengajukan diri sebagai bacaleg juga diatur dalam Pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

BANTEN
Inspiratif, Pegawai Wanita PLN Ini Rela Tinggalkan Keluarga Demi Jaga Kelistrikan saat Lebaran 

Inspiratif, Pegawai Wanita PLN Ini Rela Tinggalkan Keluarga Demi Jaga Kelistrikan saat Lebaran 

Rabu, 2 April 2025 | 11:14

Di balik cahaya lampu yang menyala di rumah, masjid, dan jalanan saat Hari Raya, ada sosok yang rela meninggalkan kebersamaan dengan keluarga demi menjaga keandalan listrik.

NASIONAL
Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Sertifikat Tanah Lama Belum Terpetakan, Masyarakat Diimbau Cek ke Kantor Pertanahan

Kamis, 3 April 2025 | 14:10

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan, banyak sertifikat tanah lama yang belum memiliki peta kadastral.

OPINI
Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Selasa, 18 Maret 2025 | 18:05

Lagi dan lagi pelecehan seksual terhadap anak terus saja terjadi. Berulangnya peristiwa ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan pada oknum, melainkan memang ada yang salah dari pengurusan negara ini.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill