TANGERANGNEWS.com-Aktivis Demokrasi dan Anti Korupsi meminta KPU Kota Tangsel untuk memastikan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Tangsel yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mengundurkan diri dari status ASN-nya.
Pernyataan tersebut menyusul karena berdasarkan keterangan dari Panwaslu Kota Tangsel, dari tujuh Bacaleg berstatus ASN yang mendaftar ke KPU Tangsel belum semuanya melampirkan surat pengunduran dirinya dari status ASN.
Demikian diungkapkan Koordinator Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Aco Ardiansyah Andi Patingari. Menurut Aco, merujuk kepada Pasal 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20/2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bacaleg yang berstatus ASN harus mengundurkan diri sebagai ASN.
Dengan adanya ketentuan tersebut, Aco meminta KPU Kota Tangsel memastikan lengkapnya persyaratan Bacaleg tersebut dengan melampirkan bukti pengunduran diri.
"Kami meminta KPU Kota Tangerang Selatan harus profesional dan tidak bermain mata dengan Partai atau Bacaleg dalam pemenuhan persyaratannya," ujar Aco, Jumat (20/7/2018).
Lanjut Aco, dalam PKPU tersebut juga mengatur Bacaleg bukan pengguna narkoba. Untuk memastikan hal itu, ketelitian KPU dan peran pengawasan dari masyarakat sangat penting.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat berani melaporkan kepada Bawaslu dan atau Dewan Kehormatan Penyelenggata Pemilu (DKPP) jika ada oknum penyelenggara pemilu baik itu Panwaslu maupun KPU karena meloloskan Bacaleg berstatus ASN, mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi, atau menggunakan ijazah palsu.
"Jika ada pelanggaran, kami menuntut agar diusut tuntas untuk mengungkapkan serta memproses pelanggaran-pelanggaran yang nyata telah terjadi dalam proses ini," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Tangerang Selatan menemukan adanya tujuh orang yang diduga masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang namanya terdaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kota Tangsel di KPU Tangsel.
"Yang kita dapati dari pendaftaran caleg ini ada tujuh orang (diduga ASN). Dari PPP dua orang, Golkar dua orang, Berkarya satu orang, Hanura satu orang dan PKS satu orang," ucap Komisioner Divisi SDM Panwaslu Tangsel M. Acep usai penutupan penerimaan pendaftaran Bacaleg di KPU Tangsel, Rabu (18/7/2018) dinihari.
Kata Acep, sebagai salah satu persyaratan yang diwajibkan KPU, ASN yang terbukti namanya ada dalam daftar Bacaleg harus menyerahkan surat pengunduran diri dari instansi tempatnya bekerja untuk dilampirkan ke dalam berkas persyaratan calon.
"Untuk ASN yang jelas harus ada surat pengundruan diri. Kemudian ada surat dari BKPP bahwa dia sudah mundur. Tadi kita lihat belum ada, cuman ada surat pengunduran diri aja. Tapi itu kita lihat di Partai Golkar aja, dipartai lain belum ada surat pengunduran dirinya," tukas Acep.(RMI/HRU)