TANGERANGNEWS.com-Petugas Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan menilang taksi online dan ojek online yang kerap mangkal di badan jalan di sekitar Stasiun Rawabuntu, Jalan Raya Rawabuntu,Serpong Tangsel, Selasa (24/7/2018).
Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin mengatakan dalam penindakan ini pihaknya telah melakukan penilangan di tempat sebanyak 21 pengendara yang kedapatan memarkirkan kendaraannya di tepi jalan .
"Ada 21 pelanggar, dengan barang bukti yang disita 14 STNK, lima SIM, satu buah angkot dan satu kendaraan roda dua," terang Lalu.
Lalu mengatakan, penindakan tersebut diharapkan memberikan efek jera terhadap para sopir yang kerap parkir sembarang. Selain melakukan penindakan, pihaknya pun memberikan pemahaman kepada para sopir yang berada di lokasi tersebut.
"Kami beri pemahaman kepada para sopir tersebut bahwa jangan parkir sembarang sehingga memakan badan jalan dan menimbulkan kemacetan," tegasnya
Diketahui, Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengamantkan penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di luar ruang milik jalan dengan izin yang diberikan. Sementara ayat (3) menyebutkan fasilitas parkir di dalam ruang milik jalan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas, dan/atau marka jalan.(MRI/RGI)