Connect With Us

Gara-gara Motor Senggolan, Pemuda di Pagedangan Dicuri Motornya

Yudi Adiyatna | Jumat, 10 Agustus 2018 | 20:36

Polres Tangsel berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Baru Medang, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Ardiansyah, 19, menjadi korban pengereyokan yang dilakukan lima orang pelaku di Jalan Baru Medang, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan.

Peristiwa itu dipicu karena antara motor yang dikendarai teman korban dengan motor salah satu pelaku bersenggolan, sehingga pelaku dan sepeda motornya tersungkur ke aspal.

Karena peristiwa itu, warga Karawaci, Kota Tangerang itu pun menjadi sasaran amuk lima orang pelaku. Ia dikeroyok hingga babak belur sampai mengeluarkan darah dari mulutnya.

Aksi kelima pelaku tak berakhir hanya dengan menganiaya korban, mereka pun membawa lari sepeda motor Yamaha Vega nopol B-6993-CJD yang dikendarai korban.

Setelah peristiwa yang terjadi Minggu, (5/8/2018) sekitar pukul 02.30 WIB, lima pelaku pun dibekuk tim Vipers Polres Tangsel.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho membenarkan peristiwa itu. Kata Alex, sebelum korban dikeroyok, sempat terjadi cek-cok mulut diantara mereka.

"Usai melakukan pemukulan terhadap korban kemudian para pelaku langsung mengambil sepeda motor dan handphone korban," kata Alex, Jumat (10/8/2018).

Lanjut Alex, setelah menerima laporan dari korban, kelima pelaku berhasil diamankan tim Vipers. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Tangerang, Kamis (9/8/2018).

Kelima pelaku itu adalah CF alias Taro, 19, warga Binong, Curug. PA alias Boy, 18, warga Ciledug, Kota Tangerang. ADP, 20, warga Binong, Curug.

"Dua pelaku lainnya anak dibawah umur, MZA,  berusia 15 tahun dan AS, 17 tahun. Warga Curug," tambah Alex.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang mereka curi. Namun, motor tersebut tidak dalam kondisi utuh. Para pelaku sudah mempreteli dan menjualnya secara eceran.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Terbatas hingga 31 Mei, Simak Syarat dan Cara Daftar Pra PPDB SD 2024 Kota Tangerang

Kamis, 28 Maret 2024 | 12:29

Pemerintah Kota Tangerang telah membuka pendaftaran Pra Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran baru. Tahap ini merupakan bagian dari proses PPDB yang harus diikuti.

BISNIS
Bank bjb Siapkan Uang Tunai Rp12,5 Triliun Sambut Lebaran 2024, Sediakan Layanan Penukaran Terpadu

Bank bjb Siapkan Uang Tunai Rp12,5 Triliun Sambut Lebaran 2024, Sediakan Layanan Penukaran Terpadu

Rabu, 27 Maret 2024 | 16:44

Bank bjb memperkirakan secara musiman kebutuhan likuiditas masyarakat, terutama uang tunai meningkat pada bulan Ramadan apalagi menjelang Idul Fitri 1445 H/2024.

SPORT
Tangerang Lawan Tangerang, Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persita vs Dewa United 

Tangerang Lawan Tangerang, Prediksi Skor dan Susunan Pemain Persita vs Dewa United 

Selasa, 26 Maret 2024 | 14:31

Pekan ke-30 BRI Liga 1 musim 2023/2024 akan menyajikan pertandingan antara dua tim yang sama-sama bermarkas di Tangerang, yakni Persita melawan Dewa United.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill