Connect With Us

Gara-gara Motor Senggolan, Pemuda di Pagedangan Dicuri Motornya

Yudi Adiyatna | Jumat, 10 Agustus 2018 | 20:36

Polres Tangsel berhasil menangkap salah satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Baru Medang, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Ardiansyah, 19, menjadi korban pengereyokan yang dilakukan lima orang pelaku di Jalan Baru Medang, Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan.

Peristiwa itu dipicu karena antara motor yang dikendarai teman korban dengan motor salah satu pelaku bersenggolan, sehingga pelaku dan sepeda motornya tersungkur ke aspal.

Karena peristiwa itu, warga Karawaci, Kota Tangerang itu pun menjadi sasaran amuk lima orang pelaku. Ia dikeroyok hingga babak belur sampai mengeluarkan darah dari mulutnya.

Aksi kelima pelaku tak berakhir hanya dengan menganiaya korban, mereka pun membawa lari sepeda motor Yamaha Vega nopol B-6993-CJD yang dikendarai korban.

Setelah peristiwa yang terjadi Minggu, (5/8/2018) sekitar pukul 02.30 WIB, lima pelaku pun dibekuk tim Vipers Polres Tangsel.

Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho membenarkan peristiwa itu. Kata Alex, sebelum korban dikeroyok, sempat terjadi cek-cok mulut diantara mereka.

"Usai melakukan pemukulan terhadap korban kemudian para pelaku langsung mengambil sepeda motor dan handphone korban," kata Alex, Jumat (10/8/2018).

Lanjut Alex, setelah menerima laporan dari korban, kelima pelaku berhasil diamankan tim Vipers. Mereka ditangkap di wilayah Kabupaten Tangerang, Kamis (9/8/2018).

Kelima pelaku itu adalah CF alias Taro, 19, warga Binong, Curug. PA alias Boy, 18, warga Ciledug, Kota Tangerang. ADP, 20, warga Binong, Curug.

"Dua pelaku lainnya anak dibawah umur, MZA,  berusia 15 tahun dan AS, 17 tahun. Warga Curug," tambah Alex.

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang mereka curi. Namun, motor tersebut tidak dalam kondisi utuh. Para pelaku sudah mempreteli dan menjualnya secara eceran.

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 365 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara," tukasnya.(RMI/HRU)

SPORT
Prediksi Skor Barito Putera vs Persita BRI Liga 1 2024/2025, Ambisi Pendekar Cisadane Akhiri Kutukan

Prediksi Skor Barito Putera vs Persita BRI Liga 1 2024/2025, Ambisi Pendekar Cisadane Akhiri Kutukan

Jumat, 22 November 2024 | 12:28

Pekan ke-11 lanjutan BRI Liga 1 2024/2025 akan mempertemukan Barito Putera melawan Persita Tangerang di Stadion Sultan Agung, Bantul, pada Sabtu, 23 November 2024.

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

HIBURAN
Kenapa Kucing Suka Tidur di Alat Elektronik? Ini Alasannya

Kenapa Kucing Suka Tidur di Alat Elektronik? Ini Alasannya

Jumat, 22 November 2024 | 10:42

Bagi para pemilik kucing, pemandangan kucing yang tidur atau duduk di atas alat elektronik seperti laptop atau komputer tentu sudah sangat familiar.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill