Connect With Us

Tersandung Ijazah, Bacaleg PAN Se-Tangsel untuk DPRD Banten Gugur

Yudi Adiyatna | Senin, 13 Agustus 2018 | 07:03

Kantor KPUD Kota Tangsel. (Agung Ceria / TangerangNews)

 

TANGERANGNEWS.com-Partai Amanat Nasional (PAN)  dipastikan tidak akan memiliki kursi di DPRD Provinsi Banten hasil pemilu 2019 dari daerah pemiliahan (dapil) Banten 7 atau Tangerang Selatan. Pasalnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten tidak meloloskan semua bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) dapil Tangsel dari partai politik tersebut menjadi daftar caleg sementara (DCS) Pemilu 2019.

KPU mencoret semua nama bacaleg PAN dapil Tangsel karena parpol dengan lambang matahari terbit itu dinyatakan tidak memenuhi syarat kuota 30 persen perempuan.

"Iya gugur sedapil (dapil Tangsel), karena keterwakilan perempuan 30 persen tidak terpenuhi . Ada bacaleg perempuannya yang berkasnya dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat)," kata Komisioner KPU Banten Eka Satyalaksmana kepada TangerangNews.com, Minggu (12/8/2018).

Kata Eka, penyebab bacaleg PAN satu dapil itu tidak masuk dalam DCS karena ada satu bacaleg perempuan PAN yang akhirnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) persoalan ijazah yang tidak dilegalisir.

"PAN Bacaleg perempuannya dinyatakan TMS karena permasalahan Ijazah yang tidak dilegalisir," imbuhnya.

Keputusan tersebut diambil pihaknya sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 961/PL.01.4-KPT/06/KPU/VII/2018.Tentang petunjuk teknis perbaikan, penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara serta penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. 

Meski demikian, lanjut Eka, pihak KPU Banten mmempersilahkan jika Parpol yang digugurkan Bacalegnya oleh KPU untuk mengajukan gugatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selain PAN, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) juga mengalami nasib serupa. seluruh bacaleg PKPI dapil Tangsel tidak masuk dalam DCS karena tidak memenuhi persyaratan 30 persen perempuan.

Eka juga mempersilahkan dari pihak PAN dan PKPI untuk mengajukan gugatan jika keberatan atas keputusan tersebut.

"Parpol bisa mengajukan gugatan sengketa proses ke Bawaslu," tandasnya.

Untuk diketahui, keterwakilan perempuan sebesar 30 persen adalah syarat wajib yang harus dipenuhi oleh 16 parpol peserta pemilu 2019.(RMI/HRU)

BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

KAB. TANGERANG
Driver Ojol Menangis di Polsek Kelapa Dua, Jadi Korban Penipuan Orderan Fiktif

Driver Ojol Menangis di Polsek Kelapa Dua, Jadi Korban Penipuan Orderan Fiktif

Rabu, 2 April 2025 | 12:33

Seorang Driver Online menangis saat di kantor Polsek Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, pada dini hari, Selasa 2 April 2025.

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Jumat, 7 Maret 2025 | 12:16

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik sekolah.

HIBURAN
Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:57

Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Tahun ini, suasana terdapat empat rekomendasi film Indonesia terbaru yang siap menghibur penonton di bioskop.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill