TANGERANGNEWS.com-Pelaku penusukan senjata tajam yang menyebabkan tewasnya Ahmad Fauzan, 18, pelajar kelas 3 di SMK Sasmita Jaya, saat tawuran pelajar yang terjadi Jalan Raya Puspitek,Setu Tangsel Selasa (31/7/2018) akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tangerang Selatan.
Pelaku berinisial FF, 17, itu menyerahkan diri setelah sempat bersembunyi di daerah Tasikmalaya dan Lido, Sukabumi.
"Tersangka melarikan diri ke Tasikmalaya. Akhirnya dia mengamankan diri di Lido (Sukabumi). Kita sudah mengikuti pelarian satu anak itu. Atas pendekatan kepada orang tua, tersangka akhirnya diantar oleh orang tuanya menyerahkan diri ke Polres Tangsel," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Senin (13/8/2018).
Kapolres menerangkan aksi tawuran tersebut memang telah direncanakan sebelumnya oleh kedua siswa sekolah yakni SMK Sasmita Jaya dan SMK Bhipuri Serpong.
"Sudah ada di medsos janjian di antara mereka untuk melaksanakan tawuran. Masing-masing pihak sudah mempersiapkan diri dengan senjata tajam untuk melaksanakan tawuran di tempat yang sudah ditentukan," jelas Ferdy.
Sementara itu, pelaku menggunakan senjata tajam jenis parang yang menembus wajah korban hingga mengenai saraf batang otak yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah sempat dirawat di RSCM.
”Tersangka ini, melemparkan parangnya jarak kurang lebih satu meter dan menembus wajah korban,” ucapnya.
Pasal yang dikenakan untuk tersangka, kata Ferdy, yaitu pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.
”Untuk sementara, kita menggunakan pasal tersebut. Akan tetapi, kami akan melakukan kordinasi dengan kejaksaan, terkait pelaku yang masih dibawah umur,” tukasnya.(MRI/RGI)