TikTok Mulai Tertibkan Akun Pengguna di Bawah 16 Tahun
Sabtu, 28 Maret 2026 | 16:32
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TANGERANGNEWS.com-Penutupan tiga putaran arah (U-Turn) di sepanjang Jalan Ir Juanda, Ciputat, Kota Tangsel, yang sempat diberlakukan oleh petugas Dishub, Selasa (14/8/2018) kemarin, kini kembali dibuka.
Informasi yang diterima Tangerangnews.com menyebutkan, dari tiga U-Turn yang ditutup, dua U-Turn yang berlokasi di depan Kompleks Dosen UI dan Sandratex telah dibuka kembali. Hanya putaran arah di depan kampus UIN Jakarta yang nampak masih di tutup.
"Kita evaluasi dulu, ternyata sistem kemarin belum efektif," terang Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin kepada Tangerangnews.com, Rabu (15/8/2018).
Dari pelaksanaan penutupan U-Turn kemarin pihaknya mengakui mendapatkan beberapa masukan terkait upaya memperlancar arus lalu lintas di jalur sepanjang 5 km yang menghubungkan tiga wilayah Provinsi tersebut.
"Jadi nanti akan kita evaluasi kira-kira mana yang ditutup dan fase di TL ( lampu merah) gintung itu seperti apa, serta melebarkan kapasitas putaran dibawah flyover Ciputat," terangnya.
Sementara itu, David, warga Pamulang seorang pengendara motor yang setiap hari melintas jalur tersebut mengakui jika arus lalu lintas justru lebih lancar hari ini dibandingkan saat kemarin diberlakukan penutupan U Turn.
"Udah mendingan begini aja (dibuka), daripada ditutup malah makin banyak yang ngelawan arus dan malah makin macet juga," terang David yang mengendarai motor Honda Tiger ini.(RAZ/HRU)
Pemerintah resmi mulai memberlakukan aturan baru terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
TODAY TAGBeberapa hari terakhir, lonjakan harga minyak mentah global dari US$70 menjadi hampir US$120 per barel menjadi berita yang tidak bisa diabaikan.
Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.
Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews