Cegah Kekerasan Anak, DP3AP2KB Kota Tangerang Dorong Daycare Ikut Program Tamasya
Rabu, 29 April 2026 | 19:33
Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi perhatian berbagai pihak.
TANGERANGNEWS.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan tak menggelar Rapat Paripurna Istimewa Dalam Rangka Mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Pada HUT Kemerdekaan RI ke-73.
Padahal dua wilayah yang bersebelahan langsung dengan Tangsel yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna tersebut, serta dihadiri puluhan anggota DPRD, Kepala Daerah beserta pejabat setempat.
Berdasarkan Laporan Rapat Hasil Badan Musyawarah DPRD Tangsel Nomor 013-Prog/Banmus/VIII/2018, tercatat agenda DPRD Tangsel pada hari ini adalah melakukan kunjungan kerja alat kelengkapan dewan. Tidak tercatat adanya agenda sidang paripurna istimewa mendengarkan pidato kenegaraan Presiden RI tersebut.
"Emang tiap tahun enggak ada di sini (rapat paripurna )," terang salah seorang anggota DPRD Tangsel yang enggan disebut namanya ketika dihubungi Tangerangnews.com, Kamis (16/8/2018).
Sementara itu, Ketua DPRD Tangsel H Moch Ramlie ketika dikonfirmasi Tangerangnews.com mengakui jika lembaga yang dipimpinnya tersebut tak pernah menggelar kegiatan Paripurna mendengarkan Pidato Kenegaraan Presiden Jelang Peringatan HUT RI.
Ramlie beralasan hal tersebut karena memang tidak ada aturan ataupun yang tercantum dalam tata tertib DPRD Tangsel bahwa kegiatan itu harus diikuti.
"Emang enggak ada ditatibnya (menyelenggarakan paripurna)," singkatnya.(RAZ/HRU)
Kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi perhatian berbagai pihak.
TODAY TAGPenutupan Selat Hormuz kembali menegaskan satu hal yang kerap luput dari kesadaran kita: dunia modern tidak sepenuhnya berdiri di atas fondasi yang kokoh.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melakukan pendataan pada area perlintasan KRL yang tidak mempunyai palang pintu di wilayahnya.
Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), sebagai langkah konkret menjaga daya beli
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews