Connect With Us

Bacaleg Curi Start Kampanye, Bawaslu Tangsel: Pimpinan Parpol Harus Hentikan

Yudi Adiyatna | Senin, 27 Agustus 2018 | 16:00

Sebanyak 14 pimpinan partai politik dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 di Tangsel, melakukan penandatanganan pakta integritas untuk menghindari kecurangan dan pelanggaran pada ajang kontestasi Pileg dan Pilpres 2019. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangsel meminta pimpinan partai politik (parpol) untuk mengimbau kepada seluruh bakal calon anggota legislatif (bacaleg) tidak melakukan kampanye di media sosial sebelum waktunya. Hal itu menyusul adanya laporan dari masyarakat ke Bawaslu Tangsel terkait dugaan ada bacaleg yang curi star kampanye.

Dikatakan Ketua Bawaslu Tangsel, M. Acep, bacaleg harus mentaati aturan termasuk tidak melakukan kampanye di media sosia diluar masa kampanye yang telah ditentukan.

"Agar berhenti (kampanye di medsos). Kita sudah tanda tangani pakta integritas. Kita akan liat nanti agar mereka taat aturan. Himbauan kita setelah ini selesai. Partai diminta agar calegnya menghentikan kampanye di medsos diluar jadwal," kata Acep usai melakukan penandatangan Pakta integritas bersama 14 pimpinan partai politik dari 16 parpol peserta Pemilu 2019 di Kota Tangerang Selatan, Senin (27/8/2018).

Lanjut Acep, Pakta integritas itu berisi 10 poin yang pada intinya berisi komitmen untuk menjalani setiap tahapan pemilu sesuai regulasi, selain komitmen mengenai kesetiaan memegang teguh Pancasila dan memelihara persatuan dan kesatuan, pakta tersebut juga tentang pelaksanaan kampanye.

"Pakta integritas ini dilakukan sebagai upaya pencegahan atas pelanggaran-pelanggaran pada masa kampanye yang mulai dilakukan pada (23/9/2018) mendatang ," tambahnya.

Setelah penandatanganan Pakta integritas tersebut, Acep berharap tidak ada lagi bacaleg yang melakukan kampanye di media sosial diluar tahapan kampanye.

Diketahui, Bawaslu Tangsel menerima satu laporan masyarakat terkait dugaan adanya tindakan kampanye diluar jadwal yang dilakukan oleh salah seorang bacaleg dari salah satu partai. Namun, karena tidak memenuhi syarat formil pelaporan, laporan itu tidak ditindaklanjuti.(MRI/RGI)

BISNIS
Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Sukses Bangun Komunikasi Publik, Danamon Sabet Penghargaan dari Infobank-Isentia

Rabu, 26 Maret 2025 | 17:36

PT Bank Danamon Indonesia Tbk kembali menorehkan prestasi dengan menerima penghargaan dalam ajang 14th Infobank-Isentia Digital Brand Appreciation 2025. Bank ini dinilai berhasil membangun interaksi yang kuat dengan masyarakat

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill