Connect With Us

Polisi Uji Laboratorium Susu Penyebab Siswa Keracunan di Ciputat

Yudi Adiyatna | Kamis, 30 Agustus 2018 | 23:00

Ilustrasi susu kadaluwarsa. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi peristiwa keracunan 30 siswa SD Tunas Bangsa Ciputat, Tangsel usai mengkonsumsi susu kemasan di sekolah tersebut, Kamis (30/8/2018).

"Baju korban, produk dan keterangan medis dokter yang merawat siswa (diamankan sebagai barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho.

Selanjutnya, kata Alex, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di laboratorium untuk memastikan penyebab puluhan siswa tersebut mengalami mual dan muntah usai mengkonsumsi produk susu Chil Go Morinaga yang dibagikan secara gratis itu.

"Besok kita laborat kan bahan yang masuk ke badan siswa (muntahan) dan produk (susu) yang sudah kita sita," tambahnya.

Alex juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi yang terkait kejadian itu, dari mulai Kepala Sekolah, wali murid hingga pihak produsen susu. Dari hasil penyelidikan awal, kepolisian menyimpulkan jika produk susu yang dikonsumsi ratusan siswa tersebut telah kadaluarsa.

"Kemungkinan mengkonsumsi produk yang expired," pungkasnya.(MRI/RGI)

OPINI
Kritik Perempuan Bukan Ancaman, Tapi Cermin Negara

Kritik Perempuan Bukan Ancaman, Tapi Cermin Negara

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:42

Setiap kali perempuan bersuara mengkritik pemerintah, negara selalu mengatakan hal yang sama: kritik itu sah, demokrasi dijamin. Tapi kenyataan di lapangan sering berkata sebaliknya.

KOTA TANGERANG
Usung Konsep Aerotropolis, Alun-alun Benda Tangerang Bakal Dilengkapi Pesawat Terbang Asli

Usung Konsep Aerotropolis, Alun-alun Benda Tangerang Bakal Dilengkapi Pesawat Terbang Asli

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:34

Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang merencanakan akan membangun Alun-alun Benda dengan mengusung konsep kawasan aerotropolis, yang menyajikan ikon utama berupa monumen dari pesawat terbang asli.

KAB. TANGERANG
Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi Pagar Laut, Kades Kohod Tangerang dan 3 Rekannya Divonis 3,5 Tahun Penjara

Selasa, 13 Januari 2026 | 21:40

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Arsin, Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill