Connect With Us

Polisi Uji Laboratorium Susu Penyebab Siswa Keracunan di Ciputat

Yudi Adiyatna | Kamis, 30 Agustus 2018 | 23:00

Ilustrasi susu kadaluwarsa. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi peristiwa keracunan 30 siswa SD Tunas Bangsa Ciputat, Tangsel usai mengkonsumsi susu kemasan di sekolah tersebut, Kamis (30/8/2018).

"Baju korban, produk dan keterangan medis dokter yang merawat siswa (diamankan sebagai barang bukti," ujar Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho.

Selanjutnya, kata Alex, pihaknya akan melakukan pemeriksaan di laboratorium untuk memastikan penyebab puluhan siswa tersebut mengalami mual dan muntah usai mengkonsumsi produk susu Chil Go Morinaga yang dibagikan secara gratis itu.

"Besok kita laborat kan bahan yang masuk ke badan siswa (muntahan) dan produk (susu) yang sudah kita sita," tambahnya.

Alex juga mengatakan, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi yang terkait kejadian itu, dari mulai Kepala Sekolah, wali murid hingga pihak produsen susu. Dari hasil penyelidikan awal, kepolisian menyimpulkan jika produk susu yang dikonsumsi ratusan siswa tersebut telah kadaluarsa.

"Kemungkinan mengkonsumsi produk yang expired," pungkasnya.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Camat Jatiuwung Ajak 6 Perusahaan Bedah 4 Rumah Warga Senilai Rp 200 Juta

Jumat, 9 Oktober 2026 | 21:12

Percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

HIBURAN
6.700 Pelari Ramaikan Night Run Gading Serpong, Hidupkan Ekonomi Lokal dan Aksi Sosial 

6.700 Pelari Ramaikan Night Run Gading Serpong, Hidupkan Ekonomi Lokal dan Aksi Sosial 

Minggu, 11 Oktober 2026 | 10:14

Sebanyak 6.700 pelari meramaikan Gemilang KORPRI Night Run 2026 di kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 10 Oktober 2026.

KAB. TANGERANG
Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Kasus Intoleransi di GKPI Rajeg, Polresta Tangerang Tetapkan Aji Cahyono Putra Sebagai Tersangka

Minggu, 11 Oktober 2026 | 21:42

Polresta Tangerang resmi menetapkan Aji Cahyono Putra sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembubaran ibadah dengan membawa senjata tajam (sajam) pada jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia (GKPI) di Rajeg, Kabupaten Tangerang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill