TANGERANGNEWS.com-Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tangsel melakukan perekaman KTP-el terhadap orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dan Narapidana Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Sabtu (1/9/2018) kemarin.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Tangsel Heru Sudarmanto kepada Tangerangnews.com mengatakan, pelayanan tersebut diberikan mengacu pada UU 24/2013 tentang administrasi kependudukan dalam pasal 63 ayat 1.
Dalan UU tersebut dijelaskan bahwa semua warga negara wajib memiliki e-KTP apapun kondisinya. Maka pihaknya pun melakukan pelayanan jemput bola kepada warga yang dikategorikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Narapidana.
"Pelayanan jemput bola berupa perekaman KTP-el bisa dilakukan pada OGDJ, Narapidana termasuk orang jompo, penderita stroke enggak bisa jalan hanya terbaring di rumah/rumah sakit/panti jompo," ucap Heru.
Kegiatan pelayanan jemput bola tersebut pun berlangsung di dua lokasi yang berbeda. Perekaman KTP-el bagi ODGJ atas nama Sariah dilakukan di sebuah lapangan di sekitar RT001/022, Kampung Pondok Salak, Kelurahan Pondok Benda, Pamulang, tak jauh dari kediamannya.
Sedangkan, perekaman KTP-el bagi narapidana atas nama Syaiful Rahman dilakukan di Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor.
"Yang OGDJ dibuat untuk penunggalan database dan penerbitan KTP-el, sehingga bisa digunakan BPJS untuk pengobatan. Sedangkan yang barapidana dalam rangka permohonan persyaratan pengajuan akta kelahiran anaknya," terang Heru.
Disdukcapil Tangsel sendiri menyediakan layanan jemput bola bagi warga dengan kategori tertentu untuk mendapatkan pelayanan kependudukan. Syaratnya cukup dengan mendatangi Kantor Disdukcapil Tangsel dan mengajukan permohonan resmi tertulis untuk dilakukan pelayanan kependudukan.
"Syaratnya mengisi formulir permohonan perekaman KTP el di luar kantor dan diluar jam kerja (form di dinas), FC Kartu Keluarga," jawabnya.(RAZ/RGI)