Inilah Nama-nama Pemain Persikota Tangerang Musim 2025/2026
Selasa, 25 November 2025 | 19:43
Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.
TANGERANGNEWS.com-Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Tangsel melaksanakan kegiatan Latihan Gabungan (Latgab) Palang Merah Remaja (PMR) di Lapangan Perumahan Batan Indah Kecamatan Setu.
Kegiatan ini diikuti oleh 38 sekolah, terdiri dari 20 SMP dan 18 SMA dengan total berjumlah 700 pelajar yang merupakan anggota PMR aktif di Kota Tangsel.
Bahasan dalam Latgab kali ini berjumlah 5 materi pokok PMR seperti sejarah kepalangnerahan, Pertolongan Pertama, Kesiapsiagaan Bencana, Kebersihan dan Kesehatan serta Kesehatan Remaja yang disampaikan oleh anggota Korps Sukarela (KSR) PMI Kota Tangsel. Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari terhitung dari Sabtu (1/9/2018) sampai dengan Minggu (2/9/2018).

"Latgab ini merupakan bukti nyata kami dalan melakukan pembinaan terhadap anggota remaja, dalam hal ini PMR. Selain itu juga kegiatan Latgab menjadi awal seleksi atau pembekalan anggota PMR yang nantinya bakal menjadi perwakilan PMI Kota Tangsel dalam kegiatan Jumbara PMR Tingkat Provinsi pada 2019 mendatang," ujar Rizka Wakil Ketua PMI Kota Tangsel.
Ruzka menambahkan, masih banyak lagi kegiatan kegiatan yang akan dilaksanakan terkait pembinaan PMR PMI Kota Tangsel. Salah satunya dalam waktu terdekat ini akan diadakan Lomba PMR se-Tangsel pada Oktober mendatang.(RAZ/RGI)
Persikota Tangerang resmi memperkenalkan skuad lengkap untuk menghadapi kompetisi Liga Nusantara musim 2025/2026.
TODAY TAGKementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meminta para siswa yang akan mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk tidak terpancing mencari bocoran soal.
Kawasan industri ModernCikande Industrial Estate (MCIE) l dinobatkan sebagai peraih penghargaan Properti Indonesia Award 2025 untuk kategori Property Development – Industrial Estate Development
DPRD Kabupaten Tangerang tengah melakukan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), setelah adanya arahan dari Menteri Dalam Negeri yang meminta pemerintah daerah segera merevisi aturan tersebut.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews