Connect With Us

Pelaku Penusuk Ojan Saat Tawuran Pelajar Dituntut 5 Tahun Penjara

Yudi Adiyatna | Jumat, 7 September 2018 | 14:00

Kasie Pidum Kejari Tangsel, Sobrani Binzar. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tangsel menuntut hukuman 5 tahun penjara kepada FF, pelaku penusukan terhadap Fauzan aliad Ojan, korban tawuran pelajar yang terjadi di depan Komplek Pergudangan Taman Tekno, Setu, Tangsel, Selasa (31/7/2018) lalu.

Kepala Seksie Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Tangsel Sobrani Binzar saat ditemui Tangerangnews.com, Kamis (6/9/2018) mengatakan, JPU telah melakukan tuntutan terhadap FF dalam sidang di Peradilan Anak Tangerang dengan pasal yang disangkakan yakni pasal 338 KUHP atau Pembunuhan Biasa.

"Selasa kemarin 4 September 2018 sudah kita tuntut," terang pria yang akrab disapa Bani tersebut.

Bani menerangkan, sebelumnya JPU mendakwakan tersangka dengan dakwaan primer Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 tentang Pembunuhan abiasa atau Pasal 351 yang menyebabkan kematian terhadap seseorang.

Namun seiring sidang berjalan, JPU pun meyakini perbuatan yang telah dilakukan pelajar SMK Bhipuri Serpong tersebut dikategorikan sebagai pembunuhan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan alat bukti, saksi-saksi di pengadilan kami penuntut umum sepakat perbuatan FF ini dapat dikategorikan pembunuhan, karena pelaku menusukkan parang kepada korban dengan jarak 3 meter dan mengarahkan ke organ yang dapat menyebabkan kematian yaitu kepala," tegas Bani.

Disebutkan Bani atas pasal yang didakwakan tersebut pihak JPU pun kemudian bersepakat untuk menuntut pelaku yang masih dibawah umur ini dengan tuntutan penjara maksimal 5 tahun.

"Maksimalnya kan 15 tahun pasal 338 ini, tapi karena anak- maksimal pidana maksimal setengahnya 7,5 tahun, tapi kita tuntut 5 tahun, " jawab Bani.

Saat ini pihak Jaksa maupun pengacara tersangka sedang menunggu sidang lanjutan yakni pembacaan vonis oleh majelis hakim pengadilan Anak Tangerang terhadap pelaku yang kini mendekan di Lapas Anak Tangerang tersebut.

"Saat ini kita menunggu putusan PN Tangerang yang akan dilaksanakan hari Senin (10/9/2018)," ucapnya(RAZ/RGI)

TOKOH
Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Mengenal Baden Powell dan Sejarah Dicetuskannya Pramuka

Kamis, 22 Februari 2024 | 15:37

Praja Muda Karana atau Pramuka merupakan gerakan kepanduan paling populer yang dicetuskan oleh Baden Powell.

KOTA TANGERANG
Meski Terlambat, Pj Wali Kota Tangerang Klaim Sudah Cairkan THR Pegawai

Meski Terlambat, Pj Wali Kota Tangerang Klaim Sudah Cairkan THR Pegawai

Jumat, 29 Maret 2024 | 19:02

Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Nurdin mengklaim telah mencairkan membelanjakan uang Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) untuk pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

WISATA
Bulan Ramadan Ada Unjuk Rasa Umami Eats di Tangcity Mal

Bulan Ramadan Ada Unjuk Rasa Umami Eats di Tangcity Mal

Jumat, 29 Maret 2024 | 05:32

Memasuki bulan Ramadan banyak kegiatan-kegiatan digelar, salah satunya ialah Unjuk Rasa.

TANGSEL
Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Tangsel Tuan Rumah Porprov Banten 2026, Begini Persiapannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:36

Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII Banten 2026 mendatang akan diselenggarakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill