Catat Meter Listrik Mandiri, Simak Cara Pakai Fitur SwaCam di Aplikasi PLN Mobile
Jumat, 22 November 2024 | 09:44
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memperkenalkan fitur bernama SwaCam di aplikasi PLN Mobile.
TANGERANGNEWS.com-Peredaran berbagai jenis kosmetik yang mengandung bahan berbahaya semakin mudah didapatkan masyarakat, terlebih dengan maraknya transaksi jual beli secara daring (online). Masyarakat pun diimbau menjadi konsumen cerdas, agar terhindar dari dampak negatif berbahaya bagi kesehatan.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI bersama anggota Komisi IX DPR RI Siti Masrifah pun kembali memberikan pengetahuan seputar memilih produk kosmetik yang aman saat sosialisasi kepada ratusan warga Tangsel di Panti Sosial Bina Remaja, Taruna Jaya 2, Jalan AMD Babakan Pocis, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Tangsel, Senin (17/9/2018).
Siti Masrifah dalam pemaparannya mengatakan produk kosmetik dan perawatan kulit sangat digandrungi oleh masyarakat, khususnya kaum hawa. Bahkan, produk kosmetik menduduki peringkat kedua sebagai produk yang paling sering dibeli dalam transaksi online setelah produk busana.
Kegemaran berbelanja kosmetik itu pun menjadi peluang produsen dan pedagang tidak bertanggung jawab, mereka menjual produk kosmetik ilegal di Indonesia. Celakanya, produk tersebut tak sedikit yang mengandung bahan kimia berbahaya bagi kesehatan.
"Jangan mudah percaya iklan, terlebih jika menawarkan khasiat berlebihan, harus teliti sebelum membeli," ujarnya.
Menurutnya, iklan kosmetik cenderung menampilkan kecantikan dan ketampanan seorang artis serta menawarkan sesuatu yang menggiurkan, sehingga konsumen akan tertarik membelinya. Kata dia, memilih kosmetik hanya berdasarkan informasi iklan, merupakan tindakan kurang bijaksana.
"Terlebih kalau belanja online, harus benar-benar dipastikan produk yang dibeli itu asli. Bagaimana memastikannya? ikuti kiat dari BPOM," paparnya.
Direktur Pengawasan Kosmetik BPOM RI Arustiyono mengatakan, temuan pihaknya, berbagai kosmetik palsu berupa sabun, parfum, pemutih wajah, lipstik, serta beragam jenis produk lainnya setelah diteliti mengandung bahan kimia berbahaya yang salah satu dampaknya menyebabkan iritasi kulit hingga kanker.
Bahan kimia itu, terang Arustiyono, diantaranya merkuri dan hidrokinon yang biasa didapatkan pada produk pemutih, anti jerawat. Biasanya efeknya instan dan cepat, namun dapat menyebabkan iritasi kulit, kanker, bintik kehitaman dan gangguan janin.
Bahan berbahaya lainnya yaitu rhodamin B, jingga K1, metanil yellow, merah K3, dan merah K1. Biasa dijumpai pada produk kosmetik dekoratif, seperti blush on, eyeshadow, lipstik, pewarna kuku. Keempat bahan berbahaya ini dapat mengakibatkan iritasi kulit, memicu kanker, gangguan pencernaan dan fungsi hati.
Sementara, dua jenis bahan berbahaya lainnya yakni asam retinoat yang juga sering dijumpai pada produk anti jerawat yang dapat mengakibatkan iritasi kulit, alergi, bintik hifam, memicu kanker dan gangguan pada janin. Serta metanol diatas lima persen yang sering digunakan pada produk parfum. Penggunaan metanol berlebihan dapat mengakibatkan gangguan sistem saraf, gatal dan iritasi.
"Kunci menghentikan peredarannya adalah dengan kesadaran warga sebagai konsumen. Jika warga sadar dampak dari penggunaan produk kosmetik ilegal, maka dengan sendirinya usaha produsen nakal itu akan terhenti," paparnya.
Ristiana Haryati, Kasudit Pengawasan Informasi dan Promosi Kosmetik BPOM RI dalam kegiatan itu memaparkan tips memilih kosmetik yang baik. Salah satunya adalah memeriksan nomor izin edar (NIE) dari BPOM. Nomor ini memastikan bahwa kosmetik itu sudah diuji oleh BPOM RI, sehingga diketahui kandungannya dan aman dari bahan berbahaya.
"Sebelum membeli produk kosmetik adalah cek KLIK. Cek KLIK adalah cek kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa," katanya.
Kata Ristiana, konsumen harus mengecek kemasan dan label produk kosmetik secara teliti. periksa dan pastikan tidak ada cacat dan perbedaan dengan kemasan produk kosmetik yang asli.
"Setelah kemasan, teliti Nomor Izin Edar (NIE) pada kemasan produk. Produk kosmetik yang legal memiliki nomor izin edar dari BPOM, dan sudah diuji kandungan bahannya," tambahnya.
Untuk memastikan lebih lanjut, terangnya, konsumen juga dapat mengecek nomor izin edar tersebut pada web resmi BPOM. Hal ini untuk memastikan pemalsuan nomor izin edar oleh konsumen nakal.
"Kalau tidak memiliki nomor izin edar maupun tidak terdaftar, Produk kosmetik itu sudah diduga kuat ilegal dan tidak terjamin kandungannya," imbuhnya.
Terakhir, konsumen harus memeriksa tanggal kedaluwarsa pada label produk. Serupa dengan produk makanan, produk kosmetik kadaluarsa juga berbahaya bagi kesehatan.
"Kalau langkah itu sudah dilakukan, berarti kita menjadi konsumen cerdas dan terhindar dari produk kosmetik ilegal," tandasnya.(RMI/HRU)
PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Banten memperkenalkan fitur bernama SwaCam di aplikasi PLN Mobile.
Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.
PT Angkasa Pura Indonesia (InJourney Airports) tengah menjalankan transformasi operasional dan pelayanan di 37 bandara.