Connect With Us

Ustadz Rojak Siksa & Sekap Penghimpun Sumbangan di Pondok Aren

Yudi Adiyatna | Senin, 24 September 2018 | 21:00

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama rekan lainnya saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan di Mapolres Tangsel,Senin (24/9/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Entah apa yang ada di benak Rojak, 33 dan Dedi, 25. Dua orang pengurus yayasan Khusnul Khotimah di Perigi Baru, Pondok Aren, Tangsel ini tega menyiksa tiga relawan penghimpun sumbangan. Alasan keduanya menyiksa tiga relawan itu karena menghilang selama tiga bulan dan dianggapnya merugikan yayasan.

Mulanya ketiga korban, yaitu SA, 16, GP, 16, dan Dona Ardiana, 21, ditemukan di sebuah minimarket di wilayah Jakarta Selatan oleh seorang pengurus yayasan. Ketika ditemukan, korban kedapatan masih memegang surat dan brosur dari yayasan. Ketiga korban pun kemudian digiring secara paksa ke yayasan yang berlokasi di Pondok Aren, Tangsel.

"Ketiga orang anak ini kemudian di intimidasi karena dianggap merugikan yayasan. Tindakan yang dilakukan memukul tiga korban. Dua anak dan satu dewasa. Dilakban mulut dan matanya kemudian dibotakin," terang Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel,Senin (24/9/2018).

Tak puas dengan memukuli, melakban dan membotaki para korban yang dua diantaranya masih dibawah umur ini. Salah seorang pelaku pun kemudian memaksa agar korban menjilati telapak sepatunya di hadapannya.

"Kemudian salah satu tersangka juga menggunakan sepatu, mengarahkan sepatu yang dipakainya ke mulut para korban ini untuk dijilat secara paksa," lanjut Ferdy.

Setelah lima hari mengalami penyiksaan, pengurus yayasan pun kemudian menghubungi orang tua korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp18 juta. Dengan alasan sebagai ganti kerugian atas tindakan ketiga orang korban yang diklaim pelaku telah merugikan yayasan.

"Mereka minta tebusan kepada orang tua korban senilai Rp18 juta. Akumulasi kerugian selama tiga bulan karena mereka itu tidak menyetor uang sumbangan ke yayasan," beber Ferdy.

Akibat perbuatannya ini, para pelaku ini pun dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 77 subsider pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 atau pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau pasal 333, 351, 335 KUHP Jo pasal 55 KUHP. dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 15 tahun penjara.(MRI/RGI)

AYO! TANGERANG CERDAS
Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Ini Mapel yang Diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik Pengganti UN

Jumat, 7 Maret 2025 | 12:16

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan daftar mata pelajaran yang akan diujikan dalam Tes Kompetensi Akademik (TKA), yang menjadi pengganti Ujian Nasional (UN) bagi peserta didik sekolah.

HIBURAN
Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Deretan 4 Film Indonesia yang Siap Tayang di Bioskop Saat Lebaran 2025  

Rabu, 26 Maret 2025 | 11:57

Lebaran selalu menjadi momen yang dinanti untuk berkumpul bersama keluarga. Tahun ini, suasana terdapat empat rekomendasi film Indonesia terbaru yang siap menghibur penonton di bioskop.

WISATA
Kerap Ramai saat Liburan, Pengunjung Pantai Tanjung Pasir Tangerang Keluhkan Fasilitas Minim

Kerap Ramai saat Liburan, Pengunjung Pantai Tanjung Pasir Tangerang Keluhkan Fasilitas Minim

Jumat, 4 April 2025 | 12:58

Pantai Tanjung Pasir, di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu destinasi favorit masyarakat setiap momen liburan termasuk saat Lebaran 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill