Connect With Us

Satpol PP Segel Reklame Tak Berizin Di Serpong

Yudi Adiyatna | Selasa, 25 September 2018 | 21:00

Satpol PP bersama petugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penyegelan terhadap billboard atau reklame yang tak memiliki ijin di sepanjang jalan raya Serpong, Senin (24/9/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Satpol PP bersama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel menyegel reklame tak berizin di sepanjang Jalan Raya Serpong, Senin (24/9/2018).

Reklame tersebut disegel karena diduga melanggar pasal 35 Perda Kota Tangsel No. 9/2012  tentang Ketertiban Umum (Tibum).

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Oki Rudianto mengatakan, selain melanggar Perda Tibum, kedua tiang reklame itu juga melanggar Perda nomor 6 tahun 2015 tentang Bangunan dan Gedung karena belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Keterangan dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu, bahwa titik itu belum ada IMB-nya. Apalagi izin operasionalnya juga belum ada. Jadi dengan dasar itu, maka bangunan itu kita segel," ungkapnya.

Oki jelaskan, pihaknya akan memberikan opsi kepada pemilik tiang reklame tersebut bila hingga batas waktu yang ditentukan pemilik tidak bisa menunjukan dokumen resmi dari  tim pengendali reklame, maka pihaknya akan menertibkan kedua tiang tersebut.

"Kita berharap pemilik bisa menunjukan bukti-bukti kelengkapan izinnya. Kalau tidak punya izin, kita usulkan pemilik membongkar sendiri atau nanti Pol PP yang membongkarnya," tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Verifikasi Bidang Ekonomi pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel, Moehamad Hudori yang ikut menyaksikan penyegelan oleh aparat Penegak Perda Tangsel itu mengatakan bila kedua tiang reklame tersebut belum terdaftar.

"Ngak ada (Izinnya), Kita akan lakukan penertiban reklame atau billboard yang tidak memiliki ijin di wilayah Serpong, lalu akan di kecamatan lainnya. Sementara untuk di Serpong sendiri ada 21 reklame tak berizin, dan dari kemarin hingga Senin ini sudah 7 yang dipasang keterangan segel,” bebernya.(MRI/RGI)

MANCANEGARA
Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kembali ke Gedung Putih, Donald Trump Terpilih Jadi Presiden Amerika Serikat ke-47

Kamis, 7 November 2024 | 09:27

Donald Trump resmi kembali ke Gedung Putih setelah terpilih sebagai Presiden Amerika Serikat ke-47. Kemenangan ini diumumkan oleh kantor berita The Associated Press pada Rabu dini hari waktu setempat.

WISATA
Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Pengunjung Ini Kaget Bayar Karcis Parkir Rp75 Ribu di Pantai Anyer Serang Banten

Kamis, 21 November 2024 | 07:57

Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill