Connect With Us

Telusuri Aset Ustadz Rojak Si Penyekap di Pondok Aren , Polisi Gandeng PPATK

Yudi Adiyatna | Jumat, 28 September 2018 | 20:00

Para tersangka yang menyiksa tiga relawan peminta sumbangan Yayasan Khusnul Khotimah Pondok Aren Tangsel saat berada di Mapolres Tangsel. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan masih terus mengembangkan kasus penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan tiga orang pengurus Yayasan Khusnul Khotimah Pondok Aren, Tangsel, Rojak, 33, Dedi, 25,  dan Chaerudin yang menyiksa tiga relawan penghimpun sumbangan.

Bahkan, aparat kepolisian pun menggandeng Pusat Penelitian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri keabsahan kepemilikan aset-aset yayasan tersebut yang diduga berasal dari hasil dana sedekah yang dihimpun oleh para relawan yang dipekerjakan oleh ketiga orang tersebut.

"Kita sudah bersurat ke PPATK guna meminta analisa dari PPATK," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho ketika dikonfirmasi Tangerangnews.com, Jumat (28/9/2018).

Kata Alex, pihaknya juga telah memeriksa sekitar 12 orang saksi terkait kasus penyiksaan yang dialami SA, 16, GP, 16, dan Dona Ardiana (21) terkait kepemilikan aset tempat yayasan tersebut.

"Selain itu juga kita konfirmasi manual seperti kepemilikan tanah tempat yayasan berdiri, dan sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, CW, 33, salah seorang warga Perigi, Pondok Aren kepada TangerangNews.com menceritakan, bahwa pengurus yayasan yang terdaftar sejak Maret 2015 kurang bersosialisasi dengan warga sekitar.

"Warga sini mah udah pada tau lah. Emang Rojak (pengurus) sama warga sini mah kurang (respek)," tuturnya.

Sepengetahuannya, tanah yang ditempati oleh Yayasan yang kini telah tutup tersebut merupakan tanah warisan dari keluarga para pemilik yayasan, namun terkait aset lainnya, dirinya sendiri enggan menduga-duga asal muasalnya.

"Kalau tanah yayasan mah katanya itu tanah warisan. Tapi kalau mobil dan bangunan gak tau asalnya dari mana," terangnya.

Diketahui, kasus penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan 3 pelaku ini mencuat lantaran ketiga pelaku meminta uang ganti rugi kepada orang tua korban senilai 18 juta rupiah. Ganti rugi tersebut dianggap sebagai ganti kerugian yang dialami oleh yayasan karena ketiga korban telah hilang selama berbulan-bulan dan tidak menyetorkan hasil sumbangan yang diperolehnya kepada pemilik yayasan tersebut.(MRI/RGI)

NASIONAL
PLN Jaga Pasokan Listrik Saat WFH, Layanan Tambah Daya Bisa Diakses Lewat PLN Mobile

PLN Jaga Pasokan Listrik Saat WFH, Layanan Tambah Daya Bisa Diakses Lewat PLN Mobile

Jumat, 10 April 2026 | 20:21

PT PLN (Persero) memastikan keandalan pasokan listrik tetap terjaga di tengah meningkatnya aktivitas Work From Home (WFH) yang diterapkan pemerintah.

TANGSEL
Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Benyamin Sebut UU SPPN Perlu Diperbarui Agar Pemkot Tangsel Lebih Fleksibel Urus Banjir hingga Sampah

Jumat, 10 April 2026 | 20:15

Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menekankan perlunya evaluasi dan pembaruan terhadap UU No 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN).

WISATA
Nikmati Kuliner dengan Panorama Kota dari Ketinggian di Langit Rasa Nuansa Serpong

Nikmati Kuliner dengan Panorama Kota dari Ketinggian di Langit Rasa Nuansa Serpong

Jumat, 10 April 2026 | 16:01

Pengalaman bersantap dengan nuansa berbeda kini bisa dinikmati di Nuansa Hotel & Serviced Apartment Serpong.

BANTEN
Kapal Vietnam Kepergok Selundupkan Sisik Trenggiling Rp46,8 Miliar di Perairan Merak Banten

Kapal Vietnam Kepergok Selundupkan Sisik Trenggiling Rp46,8 Miliar di Perairan Merak Banten

Jumat, 10 April 2026 | 20:39

Upaya penyelundupan 780 kilogram sisik trenggiling dari kapal asing MV Hoi An 8 berbendera Vietnam digagalkan Tim Quick Response Pangkalan TNI AL (Lanal) Banten di perairan Tanjung Sekong, Merak, Kota Cilegon.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill