Connect With Us

Telusuri Aset Ustadz Rojak Si Penyekap di Pondok Aren , Polisi Gandeng PPATK

Yudi Adiyatna | Jumat, 28 September 2018 | 20:00

Para tersangka yang menyiksa tiga relawan peminta sumbangan Yayasan Khusnul Khotimah Pondok Aren Tangsel saat berada di Mapolres Tangsel. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan masih terus mengembangkan kasus penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan tiga orang pengurus Yayasan Khusnul Khotimah Pondok Aren, Tangsel, Rojak, 33, Dedi, 25,  dan Chaerudin yang menyiksa tiga relawan penghimpun sumbangan.

Bahkan, aparat kepolisian pun menggandeng Pusat Penelitian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri keabsahan kepemilikan aset-aset yayasan tersebut yang diduga berasal dari hasil dana sedekah yang dihimpun oleh para relawan yang dipekerjakan oleh ketiga orang tersebut.

"Kita sudah bersurat ke PPATK guna meminta analisa dari PPATK," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho ketika dikonfirmasi Tangerangnews.com, Jumat (28/9/2018).

Kata Alex, pihaknya juga telah memeriksa sekitar 12 orang saksi terkait kasus penyiksaan yang dialami SA, 16, GP, 16, dan Dona Ardiana (21) terkait kepemilikan aset tempat yayasan tersebut.

"Selain itu juga kita konfirmasi manual seperti kepemilikan tanah tempat yayasan berdiri, dan sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, CW, 33, salah seorang warga Perigi, Pondok Aren kepada TangerangNews.com menceritakan, bahwa pengurus yayasan yang terdaftar sejak Maret 2015 kurang bersosialisasi dengan warga sekitar.

"Warga sini mah udah pada tau lah. Emang Rojak (pengurus) sama warga sini mah kurang (respek)," tuturnya.

Sepengetahuannya, tanah yang ditempati oleh Yayasan yang kini telah tutup tersebut merupakan tanah warisan dari keluarga para pemilik yayasan, namun terkait aset lainnya, dirinya sendiri enggan menduga-duga asal muasalnya.

"Kalau tanah yayasan mah katanya itu tanah warisan. Tapi kalau mobil dan bangunan gak tau asalnya dari mana," terangnya.

Diketahui, kasus penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan 3 pelaku ini mencuat lantaran ketiga pelaku meminta uang ganti rugi kepada orang tua korban senilai 18 juta rupiah. Ganti rugi tersebut dianggap sebagai ganti kerugian yang dialami oleh yayasan karena ketiga korban telah hilang selama berbulan-bulan dan tidak menyetorkan hasil sumbangan yang diperolehnya kepada pemilik yayasan tersebut.(MRI/RGI)

HIBURAN
Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Peringati HAN 2026, Hotel Santika Indonesia Ajak 43 Anak Jadi General Manager Sehari

Rabu, 29 Juli 2026 | 16:10

Santika Indonesia Hotels & Resorts kembali menggelar program GM For A Day 2026 dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional.

OPINI
Cara Islam Memberantas Korupsi

Cara Islam Memberantas Korupsi

Senin, 27 Juli 2026 | 20:32

Kasus megakorupsi yang merugikan negara terus terjadi, seolah tidak memiliki solusi yang pas, walaupun telah dibentuk lembaga untuk memberantas kasus korupsi ini, yaitu KPK. Namun kasus korupsi terus berulang dengan nilai yang sangat fantastis.

KOTA TANGERANG
Kemarau, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Pintu Air 10 Tangerang Masih Aman

Kemarau, Kementerian PU Pastikan Pasokan Air Pintu Air 10 Tangerang Masih Aman

Rabu, 29 Juli 2026 | 19:51

Kementerian Pekerjaan Umum (PU) memastikan pasokan air dari Sungai Cisadane masih aman hingga beberapa bulan ke depan saat musim kemarau ekstrem.

BANDARA
Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Bea Cukai Bandara Soetta Gerebek Lab Etomidate di Perumahan Mewah PIK, 1 WNA Singapura Ditangkap

Senin, 20 Juli 2026 | 13:49

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) bersama Polresta Bandara Soetta membongkar jaringan laboratorium gelap (clandestine lab) atau industri rumahan peracikan cairan etomidate.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill