Connect With Us

Telusuri Aset Ustadz Rojak Si Penyekap di Pondok Aren , Polisi Gandeng PPATK

Yudi Adiyatna | Jumat, 28 September 2018 | 20:00

Para tersangka yang menyiksa tiga relawan peminta sumbangan Yayasan Khusnul Khotimah Pondok Aren Tangsel saat berada di Mapolres Tangsel. (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan masih terus mengembangkan kasus penyekapan dan penyiksaan yang dilakukan tiga orang pengurus Yayasan Khusnul Khotimah Pondok Aren, Tangsel, Rojak, 33, Dedi, 25,  dan Chaerudin yang menyiksa tiga relawan penghimpun sumbangan.

Bahkan, aparat kepolisian pun menggandeng Pusat Penelitian Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri keabsahan kepemilikan aset-aset yayasan tersebut yang diduga berasal dari hasil dana sedekah yang dihimpun oleh para relawan yang dipekerjakan oleh ketiga orang tersebut.

"Kita sudah bersurat ke PPATK guna meminta analisa dari PPATK," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho ketika dikonfirmasi Tangerangnews.com, Jumat (28/9/2018).

Kata Alex, pihaknya juga telah memeriksa sekitar 12 orang saksi terkait kasus penyiksaan yang dialami SA, 16, GP, 16, dan Dona Ardiana (21) terkait kepemilikan aset tempat yayasan tersebut.

"Selain itu juga kita konfirmasi manual seperti kepemilikan tanah tempat yayasan berdiri, dan sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, CW, 33, salah seorang warga Perigi, Pondok Aren kepada TangerangNews.com menceritakan, bahwa pengurus yayasan yang terdaftar sejak Maret 2015 kurang bersosialisasi dengan warga sekitar.

"Warga sini mah udah pada tau lah. Emang Rojak (pengurus) sama warga sini mah kurang (respek)," tuturnya.

Sepengetahuannya, tanah yang ditempati oleh Yayasan yang kini telah tutup tersebut merupakan tanah warisan dari keluarga para pemilik yayasan, namun terkait aset lainnya, dirinya sendiri enggan menduga-duga asal muasalnya.

"Kalau tanah yayasan mah katanya itu tanah warisan. Tapi kalau mobil dan bangunan gak tau asalnya dari mana," terangnya.

Diketahui, kasus penyiksaan dan penyekapan yang dilakukan 3 pelaku ini mencuat lantaran ketiga pelaku meminta uang ganti rugi kepada orang tua korban senilai 18 juta rupiah. Ganti rugi tersebut dianggap sebagai ganti kerugian yang dialami oleh yayasan karena ketiga korban telah hilang selama berbulan-bulan dan tidak menyetorkan hasil sumbangan yang diperolehnya kepada pemilik yayasan tersebut.(MRI/RGI)

WISATA
Program City Tour Hadirkan Wisata Jeep Offroad Jelajahi Kabupaten Tangerang

Program City Tour Hadirkan Wisata Jeep Offroad Jelajahi Kabupaten Tangerang

Senin, 8 Desember 2025 | 14:18

Komunitas Wisata Kreatif Tangerang menghadirkan Program City Tour untuk mendongkrak pariwisata di Kabupaten Tangerang.

KOTA TANGERANG
Simak Hal Ini Agar Persalinan Nyaman, Psikologis dan Support System Jadi Kunci

Simak Hal Ini Agar Persalinan Nyaman, Psikologis dan Support System Jadi Kunci

Rabu, 10 Desember 2025 | 18:52

Menjalani kehamilan tanpa rasa cemas hingga persalinan yang nyaman adalah dambaan setiap calon ibu. Kunci utama untuk mencapai hal ini ternyata terletak pada dukungan psikologis dan sistem pendukung (support system) yang kuat

AYO! TANGERANG CERDAS
Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Kapan Libur Semester Ganjil 2025 di Banten? Ini Jadwalnya

Rabu, 10 Desember 2025 | 20:27

Menjelang penutupan tahun ajaran semester ganjil 2025/2026, kalender pendidikan di berbagai daerah sudah mulai memuat jadwal libur sekolah untuk akhir Desember.

OPINI
Ketika Menikah Jadi Momok yang Menakutkan

Ketika Menikah Jadi Momok yang Menakutkan

Rabu, 10 Desember 2025 | 13:08

Sungguh memperhatikan kondisi generasi muda saat ini. Di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan digitalisasi yang begitu pesat, mereka dihadapkan pada fakta pahitnya kehidupan dan beratnya beban keuangan.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill