TANGERANGNEWS.com-Pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kota Tangsel periode 2018-2023 resmi dikukuhkan.
Ketua terpilih, Aldrin Ramadian beserta jajaran pengurus dilantik berdasarkan surat keputusan DPD LPM Provinsi Banten nomor: SKEP.02/LPM-Banten/DPD/VII/2018.
Pelantikan ini dilakukan langsung oleh ketua DPD LPM Provinsi Banten Abdulrahim Odeh, di Balaikota Tangsel, Selasa (2/10/2018).
Usai melantik, Abdulrahim Odeh berharap agar DPD LPM Kota Tangsel dapat segera bersinergi dengan pemerintah setempat.
"Mari kita mulai berkarya, berinovasi, dan membangun potensi kewilayahan yang ada di Kota Tangsel. Tetap bangun koordinasi, komunikasi dan kerjasama yang baik dengan steakholder terkait," harapnya.
Di tempat yang sama, Wali Kota Airin Rachmi Diany menyampaikan, LPM dibentuk dalam rangka menciptakan dan meningkatkan partisipasi masyarakat, dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Oleh karena itu, dirinya berharap LPM harus dapat saling bekerjasama agar tujuan pembangunan dapat terealisasi secara maksimal dan optimal.
"Pada intinya adalah bagaimana meningkatkan partisipasi masyarakat untuk ikut aktif dalam proses pembangunan dan penataan di sebuah wilayah baik di tingkat kelurahan, kecamatan, maupun kota," pesan Airin.
Sementara menurut Ketua DPD LPM Tangsel Aldrin, LPM berfungsi untuk memberikan masukan dan terlibat langsung dalam pembangunan yang bersifat teknokratis dan implementatif.
"LPM merupakan ujung tombak pemerintah daerah dalam mengawal, mengelaborasi dan mempercepat proses pembangunan di level terbawah. Kita tidak boleh tertinggal oleh semangat pemerintah Kota Tangsel yang saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pembangunan," kata Aldrin.(RAZ/RGI)