Pencuri Modus Kerja Jadi Apoteker Gasak Uang Puluhan Juta, Sempat Beraksi di Tangerang
Selasa, 13 Oktober 2026 | 23:07
Seorang wanita bernisial S, 30, nekat melakukan pencurian dengan modus berpura-pura melamar kerja di apotek.
TANGERANGNEWS.com-Menjadi pegawai negeri sipil (PNS) bagi sebagian orang adalah cita-cita leluhur. Namun, sebaiknya cara yang ditempuh demi mendapatkan status sebagai abdi negara tersebut tidak lah dengan menghalalkan cara. Usahakan jangan memberikan ruang untuk penipu bergerilya.
Seperti yang dilakukan penipu di Tangerang Selatan (Tangsel). Apa yang dilakukan oleh Ade Supriyatna alias Ade Bewok,38,dan Syahrar Harahap ,57, tak pantas untuk ditiru.
Dua orang tersebut memanfaatkan posisinya sebagai pegawai honorer dan pensiunan PNS di salah satu Dinas di Tangsel untuk menipu korban. Mereka menguras korban hingga ratusan juta rupiah.
Wakapolres Tangsel, Kompol Arman mengungkapkan, para korban tertipu hingga Rp200 juta dan Rp120 juta.
"Korbannya ada dua, satu yang baru lapor. (Tahun) 2016 diterima uangnya, lalu dijanjikan (diangkat) 2017 dan membuat laporan polisinya 2018," tutur Kompol Arman.
Arman menyebut, kedua korban yang memberikan uang secara bertahap itu dijanjikan akan diterima sebagai PNS tanpa melalui tes di Dinas Lingkungan Hidup Tangsel.
"AS yang menerima uang dan lalu menyerahkan uangnya ke SH .Dan SH lah yang menjanjikan bisa masuk jadi PNS," papar Arman.
Dirinya pun kemudian menghimbau, agar masyarakat yang saat ini mengikuti jalur pendaftaran penerimaan CPNS berhati-hati dan waspada kepada siapapun yang menjanjikan dengan mudah bisa diterima sebagai PNS.
"Tidak ada proses penerimaan CPNS dengan tolak ukur diterima atau tidaknya menjadi PNS dengan sejumlah uang. Jalani proses yang sudah menggunakan sistem elektronik dan segera laporkan jika ada yg mengiming-imingi masuk PNS," tegas Arman.(RAZ/HRU)
TODAY TAGSeorang wanita bernisial S, 30, nekat melakukan pencurian dengan modus berpura-pura melamar kerja di apotek.
Sejumlah pimpinan media lokal menolak wacana sentralisasi kompensasi penggunaan konten berita melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Orang tua mana yang tidak hancur hatinya, ketika melihat anaknya tersakiti? Terlebih jika peristiwa menyakitkan itu terjadi di lingkungan sekolah, tempat yang semestinya menjadi ruang aman bagi anak untuk belajar, bertumbuh
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews