TANGERANGNEWS.com-Puluhan warga Kecamatan Setu, Tangsel mendemo Kantor Mapolsek Cisauk, di Jalan Raya Lapan, Cisauk, Kamis (18/10/2018) siang.
Aksi demonstrasi tersebut merupakan bentuk protes karena salah seorang warganya berinisal M warga Kelurahan Kademangan RT 04/03 ,Kecamatan Setu,Tangsel ditahan polisi, setelah menghakimi seorang pencuri ikan yang masuk ke halaman rumahnya.
Bukan itu saja, saat pihak keluarga dari M hendak melaporkan balik tindakan pencurian yang dilakukan oleh pelaku berinisial A tersebut, laporan itu malah diditolak oleh salah seorang anggota Polsek Cisauk yang berjaga saat itu.
"Persoalan terbesar saat ini adalah arogansi aparat. Kita minta kapolres mengevaluasi aparat kepolisian yang bertindak tidak sesuai dengan protapnya," ujar Suhendar salah seorang orator aksi di depan Mapolsek Cisauk.
Hendar menyebutkan, pada Jumat (12/10/2018), kemudian M datang ke Mapolsek Cisauk untuk dimintai keterangannya. Namun, kemudian M tidak diizinkan kembali pulang dengan alasan ingin diamankan.
"Dalam hukum acara kita itu cuma dikenal istilah ditahan dan ditangkap. Tidak ada istilah diamankan," jelas Suhendar.
Warga Setu ini pun kemudian meminta agar pimpinan kepolisian menindak tegas dan menjatuhi sanksi kepada personelnya yang tidak profesional dalam menjalankan tugas.
"Kita tidak mau polisi terus begini. Kita minta tidak ada diskriminasi warga dalam membuat laporan. Makanya kita demo supaya tidak ada lagi warga yang mendapat perlakuan sewenang-wenang," tutur Suhendar.
Perwakilan massa aksi pun kemudian diterima untuk dimediasi bersama dengan Wakapolres Tangsel Kompol Arman dan Kapolsek Cisauk AKP Freddy Yudha.(RAZ/RGI)