TANGERANGNEWS.com-Empat kawanan pelaku spesialis pembobol warung sembako berhasil disergap aparat kepolisian saat beraksi di Jalan Pajajaran, Pamulang, Tangsel , Jumat (19/10/2018) pagi.
Tiga pelaku berhasil diringkus, satu diantaranya ditembak mati lantaran melawan dengan senjata api, sedangkan satu pelaku lain berhasil melarikan diri.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WIB. Ketika itu, para pelaku tengah beraksi dan menggondol barang hasil curian ke dalam mobil yang mereka gunakan.
Petugas yang sedang berpatroli pun kemudian curiga melihat mobil yang terparkir di jalan dengan beberapa pelaku keluar-masuk mobil sambik mengangkut tabung gas ukuran 3 kilo, minuman kaleng dan barang dagangan lainnya.
"Ketika akan dilaksanakan pengecekan, para tersangka ini langsung mencoba melarikan diri dan melawan. Sehingga anggota melaksakan tindakan tegas terhadap para pelaku," ucap Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolsek Pamulang
Pelaku yang panik pun kemudian menabrakkan mobilnya ke sepeda motor yang digunakan polisi. Bahkan, satu diantara mereka mencoba mencabut senjata api rakitan dan mengarahkannya ke petugas yang datang menyergap.
"Pelaku berjumlah empat orang, satu orang melarikan diri. Satu orang yang ditangkap dilakukan tindakan tegas karena menabrak petugas dan berusaha menembak dengan senjata api, akhirnya meninggal dunia di tempat. Sedangkan dua pelaku lain kita lumpuhkan di bagian kaki," imbuh Ferdy.
Dua pelaku yang ditembak di kaki ini pun kemudian dilarikan ke RSUD Tangsel guna menjalani perawatan. Sedangkan 1 pelaku yang tewas dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati.
"Kalau dari penyelidikan sementara, komplotan ini berasal dari Sumatera. Mereka menggunakan senjata api rakitan dan golok saat beraksi. Untuk identitas para tersangka masih lidik," tukasnya.
Barang bukti yang diamankan polisi berupa seunit mobil yang digunakan pelaku, 2 bilah golok, senjata api rakitan dan peluru, linggis, 22 unit tabung gas ukuran 3 kilo, minuman kemasan, kopi sachet dan barang dagangan lain. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya lima tahun penjara.(RAZ/RGI)