TANGERANGNEWS.com-Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangsel) menilang belasan mobil truk tronton yang mengangkut tanah merah saat melintas di jalanan wilayah Tangsel pada hari pertama Operasi Zebra Jaya, Selasa (30/12/2018).
"Ada 11 tronton (yang ditilang). Semuanya over capacity," ujar Kasat Lantas Polres Tangsel AKP Lalu Hedwin kepada Tangerangnews.com, Selasa (30/10/2018).
Kasat Lantas juga mengatakan, tindakan tilang juga dilakukan karena para sopir truk tronton tersebut melanggar Peraturan Walikota Tangsel terkait jam operasional truk di Tangsel.
"Juga karena melanggar Perwal aturan pembatasan jam operasional truk di jalan raya," tambahnya.
Selain menilang belasan truk tanah, lanjut AKP Lalu, petugas juga telah melakukan tindakan tegas berupa tilang ditempat terhadap 79 kendaraan roda empat dan 135 kendaraan roda dua yang kedapatan melanggar peraturan lalu lintas.
"Mayoritas karena lawan arus, tidak dilengkapi surat-surat dan melanggar rambu," imbuhnya.
Operasi Zebra Jaya 2018 sendiri serentak di gelar di seluruh wilayah Polda Metro Jaya mulai hari ini, Selasa, 30 Oktober hingga 12 November mendatang.(RAZ/HRU)