Menu MBG di SMKN 3 Kota Tangerang Dibuat Siswa Jurusan Tata Boga
Kamis, 21 November 2024 | 18:52
Pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Kota Tangerang, dimana kali ini menyasar tingkat SMA.
TANGERANGNEWS.com-Jaksa Agung Republik Indonesia HM Prasetyo mengunjungi rumah Dodi Junaedi korban pesawat Lion Air JT 610 yang jatuh di Teluk Karawang Senin 29 Oktober kemarin.
Prasetyo didampingi Kajari Tangsel Bima Suprayoga mengunjungi korban yang bertugas sebagai Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Pangkal Pinang itu di Jalan H. Sidup RT 04/03, Kecamatan Ciputat Timur,Tangsel.
Saat tiba di kediaman korban, Prasetyo langsung menemui dan berbincang dengan Ayah dan istri serta tiga anak korban.
"Kamu kalau sudah besar cita-citanya mau jadi apa?" tanya Prasetyo kepada ketiga orang anak Dodi.
Anak pertama Dodi pun menjawab ingin menjadi profesor, anak kedua ingin menjadi chef. Sementara anak ketiga Dodi ingin menjadi dokter atau jaksa.
Kemudian Prasetyo pun mengatakan, kejadian yang menimpa Dodi dan penumpang pesawat Lion Air JT-610 lainnya merupakan suatu ujian yang tak tahu kapan terjadi. Ia berharap agar sanak saudara dan rekan Dodi memanjatkan doa yang terbaik bagi korban.
"Ini rahasia Tuhan, kita tidak tahu yang terjadi, ayo mari kita berdoa baca Alfatihah," ajaknya.
Prasetyo juga mengatakan, pihaknya merasa kehilangan atas musibah itu dan turut berbela sungkawa sedalam-dalamnya untuk keluarga Dodi.
"Pak Dodi orang yang baik, jaksa muda yang punya masa depan yang baik, sekarang kita mendoakan saja yang terbaik," imbuhnya.
Seperti diketahui, Dodi Junaedi menjadi salah seorang korban jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 di Teluk Karawang. Dodi menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Pangkal Pinang sejak tujuh bulan yang lalu.(RAZ/HRU)
Pelaksanaan uji coba program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali digelar di Kota Tangerang, dimana kali ini menyasar tingkat SMA.
Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.
Seorang pengunjung terkejut saat harus membayar karcis parkir sebesar Rp75 ribu ketika tengah berwisata di objek wisata pantai di Serang, Banten.