Narkoba: Jerat Maut dan Solusi Islam
Kamis, 23 April 2026 | 14:04
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TANGERANGNEWS.com-Aparat kepolisian Polres Tangerang Selatan berhasil mengungkap empat orang pelaku penipuan terhadap pengunjung mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di Kawasan pusat perbelanjaan di Supermall Karawaci dan Mall SMS. Keempat pelaku beraksi dengan modus berpura-pura sebagai orang pintar (dukun) dan kemudian menguras isi saldo ATM milik korbannya.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho menyebutkan modus penipuan yang dilakukan oleh para pelaku dengan mengaku bisa menyembuhkan guna-guna yang ada ditubuh korbannya itu merupakan modus baru dalam kasus pencurian isi kartu ATM.
"Ini modus baru, biasanyakan dengan cara mengganjal kartu ATM," ujar Alexander, di Mapolres Tangsel, Selasa (20/11/2018).

Alex menyebut biasanya para pelaku menyasar korban penipuannya seorang perempuan yang kemudian diperdayanya untuk kemudian menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN-nya.
"Korban didekati oleh para pelaku dan diajak berbincang. sehingga terbawa suasana dan diberitahukan bahwa korban mengidap penyakit dan para tersangka dapat menyembuhkannya," terang Alex.
Korban yang dialihkan perhatiannya tersebut pun kemudian tanpa sadar kartu ATM-nya telah ditukar oleh para pelaku yang memperdayainya secara bersama-sama.
"Korban baru sadar bahwa kartu ATM-nya telah ditukar oleh para pelaku pada saat akan menggunakan dan saldo dalam rekening telah berkurang," beber Alex.

Dari aksi kejahatan pelaku, polisi telah mengumpulkan tiga laporan tindak penipuan di wilayah hukum Polres Tangsel itu, yakni di Supermall Karawaci dan Sumarecon Mall Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
"Keempat tersangka itu adalah Joey alias Joy (24), Redy Febrianto (25), Tomi Suryanto (30) dan ATP (17), kita sudah menangkap Rendy dan Tomi, dua lagi masih pengembangan," ujarnya.
Rendy dan Tomi telah berhasil diringkus aparat kepolisian, di wilayah Curug, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (16/11/2018) lalu.
Keduanya masing-masing diganjar timah panas dikakinya karena melawan saat akan digelandang ke Mapolres Tangsel.
Para pelaku pun terancam dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama empat tahun.(MRI/RGI)
Hampir setiap hari kita dihujani dengan kabar tentang kasus kejahatan termasuk pembunuhan yang sebagian besar pelakunya terindikasi menggunakan miras dan obat-obatan terlarang.
TODAY TAGPemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berhasil mengamankan secara fisik lahan aset negara berupa eks SDN Rawa Bokor seluas 1.580 meter persegi dalam operasi eksekusi yang dilakukan pada Jumat sore 24 April 2016).
Memperingati Hari Bumi pada 22 April 2026, Telkomsel kembali mempertegas komitmen keberlanjutannya melalui gerakan Telkomsel Jaga Bumi.
Persita Tangerang kembali menelan hasil buruk usai kalah 0-1 dari Bali United dalam lanjutan pekan ke-29 BRI Super League 2025/2026 di Banten International Stadium, Kamis, 23 April 2026.
RECOMENDED
Tangerang News
@tangerangnews