Connect With Us

Tiga Bandar Sabu di Tangsel Diciduk

Yudi Adiyatna | Rabu, 28 November 2018 | 21:56

Konferensi pers Polres Tangsel yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah Tangsel dengan barang bukti sabu sebanyak 2,5 kilogram. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan 3 tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 2,5 kilogram lebih atau senilai Rp3,9 Milyar. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, para pengedar yang berhasil diamankan tersebut yakni, SB alias EPUL dengan barang bukti sabu seberat 136,75 gram. Lalu SW alias Penyom asal Ciputat dengan barang bukti sabu seberat 801 gram, ekstasi 94 butir dan H5 93 butir.

Narkoba jenis sabu.

Barang bukti narkoba jenis sabu.

"Sedangkan AW Alias Gogo merupakan tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram. Barang haram siap edar dengan total 2.538,13 gram ini didapat dari jaringan luar negeri," jelasnya di Polres Tangsel, Rabu (28/11/2018). 

Lanjut Ferdy, 3 tersangka dengan jaringan yang berbeda ini telah mengedarkan barang haramnya di wilayah Tangsel dan mengaku baru melakukan aksinya dalam kurun waktu satu tahun.

"Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan barang bukti ke dalam bungkus teh cina sebelum dimasukan ke dalam koper. Kualitas sabu adalah nomor 1 yang didapat dari luar negeri," pungkasnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Kresno Wisnu Putranto, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar modus dengan menggunakan bungkus teh cina ini masuk dalam jaringan yang sama atau tidak. 

Namun, kata dia, untuk tersangka dengan barang bukti 800 gram asal Ciputat adalah  target operasi lama tapi baru sekali ditangkap. Dirinya pun berjanji akan semakin menggiatkan operasi jajarannya, terutama menghadapi masa pergantian tahun.

"Tahun baru biasanya ada indikasi persiapan malam tahun baru, kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk menghalau jaringan ini," jelas Kresno

Ketiga tersangka pun disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(RMI/HRU)

BANTEN
Menhub Sebut Rabu Malam Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak

Menhub Sebut Rabu Malam Puncak Arus Mudik di Pelabuhan Merak

Kamis, 19 Maret 2026 | 10:03

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut puncak arus mudik Lebaran 2026 di Pelabuhan Merak terjadi pada Rabu, 18 Maret 2026, malam, lalu.

WISATA
Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Pulau Sangiang Banten Kini Terkoneksi 4G Telkomsel, Bisa Tetap Update Selama Liburan

Selasa, 17 Maret 2026 | 15:35

Pulau Sangiang, sebuah pulau tersembunyi di tengah Selat Sunda, kini tak lagi terisolasi jaringan internet.

NASIONAL
Bukan Jumat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada Sabtu 21 Maret

Bukan Jumat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Jatuh pada Sabtu 21 Maret

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:04

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026.

BANDARA
5.000 Armada Angkutan Online Bandara Soekarno-Hatta Ditempel Flyer Nomor Darurat 110

5.000 Armada Angkutan Online Bandara Soekarno-Hatta Ditempel Flyer Nomor Darurat 110

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:59

Menjelang puncak arus mudik Lebaran 2026 yang bertepatan dengan Ramadan 1447 H, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan langkah progresif untuk menjamin keamanan pengguna jasa.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill