Connect With Us

Tiga Bandar Sabu di Tangsel Diciduk

Yudi Adiyatna | Rabu, 28 November 2018 | 21:56

Konferensi pers Polres Tangsel yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah Tangsel dengan barang bukti sabu sebanyak 2,5 kilogram. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan 3 tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 2,5 kilogram lebih atau senilai Rp3,9 Milyar. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, para pengedar yang berhasil diamankan tersebut yakni, SB alias EPUL dengan barang bukti sabu seberat 136,75 gram. Lalu SW alias Penyom asal Ciputat dengan barang bukti sabu seberat 801 gram, ekstasi 94 butir dan H5 93 butir.

Narkoba jenis sabu.

Barang bukti narkoba jenis sabu.

"Sedangkan AW Alias Gogo merupakan tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram. Barang haram siap edar dengan total 2.538,13 gram ini didapat dari jaringan luar negeri," jelasnya di Polres Tangsel, Rabu (28/11/2018). 

Lanjut Ferdy, 3 tersangka dengan jaringan yang berbeda ini telah mengedarkan barang haramnya di wilayah Tangsel dan mengaku baru melakukan aksinya dalam kurun waktu satu tahun.

"Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan barang bukti ke dalam bungkus teh cina sebelum dimasukan ke dalam koper. Kualitas sabu adalah nomor 1 yang didapat dari luar negeri," pungkasnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Kresno Wisnu Putranto, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar modus dengan menggunakan bungkus teh cina ini masuk dalam jaringan yang sama atau tidak. 

Namun, kata dia, untuk tersangka dengan barang bukti 800 gram asal Ciputat adalah  target operasi lama tapi baru sekali ditangkap. Dirinya pun berjanji akan semakin menggiatkan operasi jajarannya, terutama menghadapi masa pergantian tahun.

"Tahun baru biasanya ada indikasi persiapan malam tahun baru, kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk menghalau jaringan ini," jelas Kresno

Ketiga tersangka pun disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(RMI/HRU)

BANTEN
Dampak Abu Vulkanik, Dindikbud Banten Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

Dampak Abu Vulkanik, Dindikbud Banten Berlakukan Pembelajaran Jarak Jauh

Minggu, 6 September 2026 | 21:57

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) secara resmi mengeluarkan imbauan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau belajar dari rumah bagi seluruh satuan pendidikan.

TANGSEL
Pemkot Tangsel Berikan Panduan Teknis Keselamatan dari Paparan Abu Vulkanik

Pemkot Tangsel Berikan Panduan Teknis Keselamatan dari Paparan Abu Vulkanik

Minggu, 6 September 2026 | 22:28

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeluarkan imbauan resmi agar warganya tetap tenang dan tidak terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi.

TEKNO
Mengenal Teknologi Photobiomodulation (PBM) untuk Perawatan Kulit Tingkat Sel

Mengenal Teknologi Photobiomodulation (PBM) untuk Perawatan Kulit Tingkat Sel

Jumat, 4 September 2026 | 22:14

Industri estetika medis dan dermatologi global kini tengah mengalami pergeseran paradigma (shifting).

KAB. TANGERANG
Sekolah di Tangerang Tetap Berjalan Tatap Muka Besok, Aktivitas di Luar Ruangan Dibatasi

Sekolah di Tangerang Tetap Berjalan Tatap Muka Besok, Aktivitas di Luar Ruangan Dibatasi

Minggu, 6 September 2026 | 20:09

Kegiatan belajar mengajar (KBM) bagi siswa tingkat SD dan SMP di Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang dipastikan tetap berjalan dengan skema tatap muka atau luar jaringan (luring) pada Senin, 7 September 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill