Connect With Us

Tiga Bandar Sabu di Tangsel Diciduk

Yudi Adiyatna | Rabu, 28 November 2018 | 21:56

Konferensi pers Polres Tangsel yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah Tangsel dengan barang bukti sabu sebanyak 2,5 kilogram. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan 3 tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 2,5 kilogram lebih atau senilai Rp3,9 Milyar. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, para pengedar yang berhasil diamankan tersebut yakni, SB alias EPUL dengan barang bukti sabu seberat 136,75 gram. Lalu SW alias Penyom asal Ciputat dengan barang bukti sabu seberat 801 gram, ekstasi 94 butir dan H5 93 butir.

Narkoba jenis sabu.

Barang bukti narkoba jenis sabu.

"Sedangkan AW Alias Gogo merupakan tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram. Barang haram siap edar dengan total 2.538,13 gram ini didapat dari jaringan luar negeri," jelasnya di Polres Tangsel, Rabu (28/11/2018). 

Lanjut Ferdy, 3 tersangka dengan jaringan yang berbeda ini telah mengedarkan barang haramnya di wilayah Tangsel dan mengaku baru melakukan aksinya dalam kurun waktu satu tahun.

"Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan barang bukti ke dalam bungkus teh cina sebelum dimasukan ke dalam koper. Kualitas sabu adalah nomor 1 yang didapat dari luar negeri," pungkasnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Kresno Wisnu Putranto, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar modus dengan menggunakan bungkus teh cina ini masuk dalam jaringan yang sama atau tidak. 

Namun, kata dia, untuk tersangka dengan barang bukti 800 gram asal Ciputat adalah  target operasi lama tapi baru sekali ditangkap. Dirinya pun berjanji akan semakin menggiatkan operasi jajarannya, terutama menghadapi masa pergantian tahun.

"Tahun baru biasanya ada indikasi persiapan malam tahun baru, kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk menghalau jaringan ini," jelas Kresno

Ketiga tersangka pun disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(RMI/HRU)

TEKNO
Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Trafik Data Jakarta-Banten Bakal Tembus 6,38 Petabyte saat Lebaran, Telkomsel Perkuat Jaringan di Jalur Mudik

Jumat, 6 Maret 2026 | 22:52

Telkomsel Regional Jakarta dan Banten bersiap menghadapi lonjakan trafik komunikasi yang masif pada momen Ramadan dan Idulfitri (RAFI) 2026. Diproyeksikan puncak payload akan menembus angka fantastis 6,38 Petabyte (PB), meningkat sekitar 3,30%

HIBURAN
Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Tsubaki Hadirkan Perawatan Rambut Ala Salon Jepang Lewat Kolaborasi dengan MOIR Salon

Selasa, 10 Maret 2026 | 15:44

Pengalaman perawatan rambut dengan standar salon Jepang mulai diperkenalkan kepada konsumen di Indonesia melalui kolaborasi antara Tsubaki dan MOIR Salon.

PROPERTI
Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Banyak Peminat, Summarecon Tangerang Rilis Rona Homes Tahap 2 Mulai Rp830 Jutaan

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:06

Tren hunian compact dan konsep rumah tumbuh semakin digandrungi di wilayah Tangerang. Merespons antusiasme pasar yang luar biasa, PT Summarecon Agung Tbk melalui unit bisnis terbarunya, Summarecon Tangerang, resmi meluncurkan Rona Homes Tahap 2.

TANGSEL
ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

ASN Tangsel Wajib Laporkan Gratifikasi Meski Nilainya di Bawah Rp1,5 Juta

Selasa, 10 Maret 2026 | 23:22

Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk melaporkan segala bentuk gratifikasi.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill