Connect With Us

Tiga Bandar Sabu di Tangsel Diciduk

Yudi Adiyatna | Rabu, 28 November 2018 | 21:56

Konferensi pers Polres Tangsel yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah Tangsel dengan barang bukti sabu sebanyak 2,5 kilogram. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan 3 tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 2,5 kilogram lebih atau senilai Rp3,9 Milyar. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, para pengedar yang berhasil diamankan tersebut yakni, SB alias EPUL dengan barang bukti sabu seberat 136,75 gram. Lalu SW alias Penyom asal Ciputat dengan barang bukti sabu seberat 801 gram, ekstasi 94 butir dan H5 93 butir.

Narkoba jenis sabu.

Barang bukti narkoba jenis sabu.

"Sedangkan AW Alias Gogo merupakan tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram. Barang haram siap edar dengan total 2.538,13 gram ini didapat dari jaringan luar negeri," jelasnya di Polres Tangsel, Rabu (28/11/2018). 

Lanjut Ferdy, 3 tersangka dengan jaringan yang berbeda ini telah mengedarkan barang haramnya di wilayah Tangsel dan mengaku baru melakukan aksinya dalam kurun waktu satu tahun.

"Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan barang bukti ke dalam bungkus teh cina sebelum dimasukan ke dalam koper. Kualitas sabu adalah nomor 1 yang didapat dari luar negeri," pungkasnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Kresno Wisnu Putranto, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar modus dengan menggunakan bungkus teh cina ini masuk dalam jaringan yang sama atau tidak. 

Namun, kata dia, untuk tersangka dengan barang bukti 800 gram asal Ciputat adalah  target operasi lama tapi baru sekali ditangkap. Dirinya pun berjanji akan semakin menggiatkan operasi jajarannya, terutama menghadapi masa pergantian tahun.

"Tahun baru biasanya ada indikasi persiapan malam tahun baru, kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk menghalau jaringan ini," jelas Kresno

Ketiga tersangka pun disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(RMI/HRU)

TANGSEL
Cegah Kekerasan Anak, Daycare di Tangsel Dukung Perketat Pengawasan Lewat Sertifikasi TARA

Cegah Kekerasan Anak, Daycare di Tangsel Dukung Perketat Pengawasan Lewat Sertifikasi TARA

Selasa, 28 April 2026 | 18:40

Insiden kekerasan anak yang terjadi di sebuah daycare di Yogyakarta baru-baru ini telah memicu keprihatinan mendalam di kalangan pengelola tempat penitipan anak dan orang tua di berbagai daerah, termasuk Tangerang Selatan (Tangsel).

TEKNO
Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Tren Pencahayaan Adaptif untuk Menjawab Kebutuhan Ruang Dinamis

Jumat, 24 April 2026 | 09:06

Seiring dengan perkembangan desain arsitektur dan interior yang semakin dinamis, kebutuhan akan elemen pendukung ruang pun ikut mengalami perubahan. Ruang kini tidak lagi bersifat statis, melainkan terus bertransformasi mengikuti fungsi

MANCANEGARA
Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Dampak Perang Timur Tengah, Prabowo Sebut Indonesia Harus Siap-siap

Selasa, 10 Maret 2026 | 09:21

Presiden Prabowo Subianto mengingatkan situasi geopolitik dunia yang memanas, terutama konflik di kawasan Timur Tengah, berpotensi menimbulkan dampak bagi berbagai sektor di Indonesia.

BANTEN
1.552 Warga Baduy Serahkan Hasil Bumi ke Pemprov Banten

1.552 Warga Baduy Serahkan Hasil Bumi ke Pemprov Banten

Minggu, 26 April 2026 | 19:06

Gubernur Banten, Andra Soni menyambut kedatangan 1.552 warga baduy yang datang untuk menyerahkan hasil bumi kepada Pemerintah Daerah (Bapak Gedhe) di Gedung Negara Provinsi Banten dalam tradisi Seba Baduy 2026 pada Sabtu 25 April 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill