Connect With Us

Tiga Bandar Sabu di Tangsel Diciduk

Yudi Adiyatna | Rabu, 28 November 2018 | 21:56

Konferensi pers Polres Tangsel yang telah berhasil mengungkap kasus peredaran Narkoba jenis sabu di wilayah Tangsel dengan barang bukti sabu sebanyak 2,5 kilogram. (TangerangNews.com/2018 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan 3 tersangka pengedar sabu dengan barang bukti 2,5 kilogram lebih atau senilai Rp3,9 Milyar. Pengungkapan tersebut dilakukan dalam kurun waktu dua minggu terakhir.

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan mengatakan, para pengedar yang berhasil diamankan tersebut yakni, SB alias EPUL dengan barang bukti sabu seberat 136,75 gram. Lalu SW alias Penyom asal Ciputat dengan barang bukti sabu seberat 801 gram, ekstasi 94 butir dan H5 93 butir.

Narkoba jenis sabu.

Barang bukti narkoba jenis sabu.

"Sedangkan AW Alias Gogo merupakan tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,6 kilogram. Barang haram siap edar dengan total 2.538,13 gram ini didapat dari jaringan luar negeri," jelasnya di Polres Tangsel, Rabu (28/11/2018). 

Lanjut Ferdy, 3 tersangka dengan jaringan yang berbeda ini telah mengedarkan barang haramnya di wilayah Tangsel dan mengaku baru melakukan aksinya dalam kurun waktu satu tahun.

"Untuk mengelabui petugas, tersangka memasukkan barang bukti ke dalam bungkus teh cina sebelum dimasukan ke dalam koper. Kualitas sabu adalah nomor 1 yang didapat dari luar negeri," pungkasnya.

Ditambahkan Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Kresno Wisnu Putranto, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar modus dengan menggunakan bungkus teh cina ini masuk dalam jaringan yang sama atau tidak. 

Namun, kata dia, untuk tersangka dengan barang bukti 800 gram asal Ciputat adalah  target operasi lama tapi baru sekali ditangkap. Dirinya pun berjanji akan semakin menggiatkan operasi jajarannya, terutama menghadapi masa pergantian tahun.

"Tahun baru biasanya ada indikasi persiapan malam tahun baru, kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk menghalau jaringan ini," jelas Kresno

Ketiga tersangka pun disangkakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati, denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.(RMI/HRU)

BANTEN
Debt Collector Bacok Anggota Brimob Polda Banten saat Tarik Paksa Kendaraan, 2 Diringkus 11 Diburu

Debt Collector Bacok Anggota Brimob Polda Banten saat Tarik Paksa Kendaraan, 2 Diringkus 11 Diburu

Rabu, 3 Juni 2026 | 21:12

Polda Banten menangkap dua debt collector yang diduga terlibat dalam perampasan kendaraan disertai penganiayaan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten.

TEKNO
Didukung Riset Global, Coway Kembangkan Solusi Air dan Udara untuk Gaya Hidup Sehat Masyarakat Modern

Didukung Riset Global, Coway Kembangkan Solusi Air dan Udara untuk Gaya Hidup Sehat Masyarakat Modern

Sabtu, 30 Mei 2026 | 19:05

Meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kesehatan dan kualitas lingkungan mendorong kebutuhan akan perangkat rumah tangga yang mampu mendukung gaya hidup sehat.

TANGSEL
5.000 Siswa Tangsel Disiapkan Bantuan Rp1,8 Juta Jika Tak Lolos SMP Negeri

5.000 Siswa Tangsel Disiapkan Bantuan Rp1,8 Juta Jika Tak Lolos SMP Negeri

Kamis, 4 Juni 2026 | 10:14

Siswa yang gagal masuk SMP negeri di Tangerang Selatan (Tangsel) masih berpeluang melanjutkan pendidikan di sekolah swasta dengan skema bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.

KOTA TANGERANG
Truk Boks Mendadak Terbakar Dekat Pasar Tanah Tinggi, Sopir Luka Bakar

Truk Boks Mendadak Terbakar Dekat Pasar Tanah Tinggi, Sopir Luka Bakar

Kamis, 4 Juni 2026 | 21:02

Satu unit truk boks terbakar saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Pasar Tanah Tinggi, Kota Tangerang, Kamis 4 Juni 2026, siang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill