TANGERANGNEWS.com-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memusnahkan 10 ribu KTP elektronik (e-KTP) dengan cara dibakar di halaman kantor Disdukcapil, Kelurahan Cilenggang, Kecamatan Serpong, Jumat (14/12). Sebagian besar e-KTP yang dimusnahkan itu karena kondisinya rusak.
Dengan dipimpin oleh Asisten Daerah I Pemkot Tangsel Rahmat Salam, Kepala Disdukcapil Dedi Budiawan beserta jajaran, pembakaran tersebut sebagai upaya mencegah penyalahgunaan dan tercecernya data kependudukan milik warga.
”Kami tidak mau, e-KTP yang rusak dan ivalid disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab. Makanya, langsung kita bakar saja,” terang Asisten Daerah 1 Pemkot Tangsel Rahmat Salam di lokasi.
Sementara, Kepala Disdukcapil Dedi Budiawan menyatakan pemusnahan itu sesuai dengan instruksi dari Kemendagri sesuai surat edaran nomo 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP Elektronik yang rusak atau invalid.
”Isi suratnya, Kemendagri meminta kepada disdukcapil kabupaten dan kota se-Indonesia untuk melakukan pencatatan dan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid dalam proses pelayanan di wilayah kerja masing-masing dengan cara dibakar,” terangnya.
Sebagian besar e-KTP yang dibakar merupakan produk tahun 2011-2013, dimana saat itu pendistribusian langsung dilakukan Kemendagri ke Kecamatan. Tidak terdistribusinya, banyak hal teknis yang mempengaruhinya. Salah satunya, pemilik sudah pindah.
”Produk tersebut, dulu yang tak tersalurkan diperintahkan untuk dikembalikan langsung ke kantor Kemendagri. Tapi, setelah keluar surat ederan, kami melakukan penarikan dari kecamatan untuk dimusnahkan. Supaya tidak tercecer dan menjadi viral, Pak Menteri Tjahjo Kumolo meminta langsung dibakar,” tambahnya.
Selain melakukan pembakaran e-KTP, pihaknya pun melakukan langkah-Iangkah pengamanan terhadap tempat-tempat penyimpanan atau gudang penyimpanan dokumen negara agar terhindar dari pencurian dan penyalahgunaan dokumen negara.(RAZ/HRU)