Connect With Us

Habis Isi Bensin, Angkot Cecep Terbakar Di Ciputat

Yudi Adiyatna | Selasa, 18 Desember 2018 | 22:00

Satu unit mobil angkutan kota (angkot) 106 jurusan Lebak Bulus- Parung terbakar di depan SPBU 3415402 di Jalan Cirendeu Raya RT 02/03 Kelurahan Pisangan,Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel,Selasa (18/12/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Satu unit mobil angkutan kota (angkot) 106 jurusan Lebak Bulus- Parung terbakar di depan SPBU 3415402 di Jalan Cirendeu Raya RT 02/03 Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat Timur, Tangsel, Selasa (18/12/2018).

Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 15.45 itu terjadi saat mobil yang dikemudikan oleh Cecep Burhanudin, 54 , selesai mengisi bensin di SPBU tersebut dan tiba-tiba keluar asap dari bawah jok kemudi mobilnya tersebut. 

"Sopir membuka jok tersebut langsung keluar api, kemudian sopir menyelamatkan diri sambil berteriak meminta pertolongan," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho.

Dari keterangan yang diperoleh saksi mata, diketahui bahwa sopir sebelumnya mengisi bensin premium Rp30 ribu dengan posisi mesin dimatikan.

"Dalam kejadian kebakaran tersebut bahwa di dalam angkot tidak ada penunpang sama sekali dan diduga konseleting arus listrik pada mesin angkot," jelas Alex.

Akibat kejadian tersebut hampir seluruh badan kendaraan hangus terbakar. Dan barang-barang seperti surat STNK, buku KIR, SIM A, dan KTP milik sang sopir yang tersimpan di dalam angkot ikut terbakar.

"DPK (mobil pemadam) tidak ada, angkot dipadamkan dengan menggunakan 5 buah Alat pemadam api ringan," kata Alex.(MRI/RGI)

HIBURAN
Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Sedih Kembali Bekerja Usai Libur Panjang, Simak 5 Cara Mengatasi Post Holiday Blues

Rabu, 17 April 2024 | 10:25

Setelah menikmati liburan Lebaran yang menyenangkan, banyak pekerja mengalami apa yang disebut sebagai post holiday blues, yakni perasaan sedih dan kehilangan ketika kembali ke rutinitas kerja.

TEKNO
Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Dinilai Ilegal, RT/RW Net Bisa Dipenjara 6 Tahun dan Denda Rp600 Juta

Senin, 22 April 2024 | 19:03

Saat ini RT/RW Net tengah ramai dipersoalkan. RT/RW Net diketahui sebagai seseorang atau kelompok masyarakat yang menggunakan jaringan internet ISP, kemudian jaringan tersebut didistribusikan kembali ke warga setempat, namun dengan tarif tertentu.

BISNIS
Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Diumumkan Hari Ini, Simak Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024

Selasa, 23 April 2024 | 13:07

Hasil seleksi administrasi Rekrutmen Bersama BUMN 2024 sudah dapat dicek mulai Selasa, 23 April 2024.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill