Connect With Us

Satpol PP Segel Proyek Mall Serpong Paradise

Yudi Adiyatna | Rabu, 19 Desember 2018 | 22:00

Petugas Satpol PP Kota Tangsel menyegel area proyek pembangunan Mall Paradise Serpong City, di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Rabu (19/12/2018). (@TangerangNews / Yudi Adiyatna)

TANGERANGNEWS.com-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangsel menyegel area proyek pembangunan mall Paradise Serpong City, di Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Rabu (19/12/2018) sore.

Penyegelan tersebut dilakukan karena proyek pembangunan mall yang telah berjalan tiga bulan tersebut tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

"Diduga melanggar perda 6/2015 perubahan atas Perda 5/2013, Pasal 13a, mendirikan bangunan tanpa IMB," ujar Kabid Penegakan Hukum dan Perundangan Satpol PP Tangsel, Okki Rudianto, di lokasi penyegelan.

Oki menerangkan pelanggaran Perda tersebut bisa diganjar sanksi tiga bulan kurungan atau denda Rp50 juta. 

"Sanksinya menurut perda penyegelan, sanksi pidananya 3 bulan kurangan," ujarnya. 

Sebagai bukti penyegelan, selain stiker besar bertuliskan "DISEGEL" dan garis polisi, Satpol PP juga membawa sebuah cangkul dari proyek itu. 

"Yang disita kita butuh bukti bahwa di tempat ini telah dilakukan proses pembangunan, bukti itu bisa apa saja kebetulan yang dapat kita ambil itu cangkul yang praktis kita ambil," ujarnya. 

Dengan disegelnya proyek tersebut, Okki pun menyebutkan, tidak boleh ada pekerja atau siapapun yang memasuki area proyek itu sebelum pihak pengelola mengantongi IMB.

"Kita pastikan, kita minta pantauan dari temen media jika masih beroperasi akan kita tegor dan segel ulang, itu sebagai pertimbangan kami apakah kasus ini dinaikan ke ranah pidana atau cukup disanksi administratif," ujarnya. 

Oki mengatakan pihak pengembang sedang mengurus IMB mall tersebut. Jika IMB sudah bisa ditunjukkan pihak pengembang, penyegelan akan dikaji lagi. 

"Kalau mereka bisa menunjukkan IMB-nya kita kaji lagi," ujarnya. 

Sementara itu, perwakilan dari pihak Paradise Serpong City, yang berada di lokasi Marno, mengatakan saat ini perwakilannya sedang mengurus pengajuan IMB tersebut. "Kita sedang proses," ujar Marno singkat.(RAZ/RGI)

SPORT
Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Prediksi Skor Persita vs Dewa United Pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, Duel Tim Perwakilan Banten

Kamis, 26 Februari 2026 | 17:39

Persita Tangerang akan menjamu Dewa United FC lanjutan pekan ke-23 BRI Super League 2025/2026, di Indomilk Arena, Kamis, 26 Februari 2026, pukul 20.30 WIB.

TEKNO
Langkah Tepat Melaporkan Data Tersebar Akibat Sembarang Klik Link Pinjol Ilegal Terbaru 2026

Langkah Tepat Melaporkan Data Tersebar Akibat Sembarang Klik Link Pinjol Ilegal Terbaru 2026

Senin, 2 Maret 2026 | 11:32

Waspada ancaman klik link pinjol ilegal terbaru 2026. Ketahui langkah tepat cara cek dan melaporkan data pribadi yang tersebar ke otoritas terkait.

KAB. TANGERANG
Gegara Gagal Nyalip, 1 Pemotor Tewas dan 3 Luka-luka Akibat Tabrakan di Legok Tangerang

Gegara Gagal Nyalip, 1 Pemotor Tewas dan 3 Luka-luka Akibat Tabrakan di Legok Tangerang

Senin, 2 Maret 2026 | 23:42

Kecelakaan antar sepeda motor terjadi di Jalan Raya Legok, Kabupaten Tangerang, Banten pada Senin 2 Maret 2026. Akibat peristiwa ini, satu orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka.

NASIONAL
Bantah Ancaman UU ITE, Kepala BGN Persilakan Orang Tua Unggah Menu MBG ke Medsos

Bantah Ancaman UU ITE, Kepala BGN Persilakan Orang Tua Unggah Menu MBG ke Medsos

Selasa, 3 Maret 2026 | 16:44

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membantah terkait isu yang melarang masyarakat mengunggah menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill