TANGERANGNEWS.com-Warga Tangsel sempat dibuat resah oleh aksi sekelompok remaja bermotor yang mengacung-acungkan senjata tajam jenis celurit. Akhirnya, Polres Tangsel pun berhasil mengungkap pelakunya.
Hasil penyelidikan Tim Vipers Satuan Reskrim Polres Tangsel, remaja yang berjumlah 11 orang itu adalah anggota perguruan silat Banaspati yang terletak di Kunciran, Kota Tangerang. Bahkan, 9 diantaranya masih anak dibawah umur.
"Empat bulan lalu, sekitar September atau Oktober. Ketika masih gabung dalam perguruan silat Banaspati, yang terletak di Kunciran Kota Tangerang. Mereka setelah latihan kemudian berkumpul dan konvoi," jelas Kapolres Tangsel, AKBP Ferdy Irawan di Mako Polres Tangsel, Senin (28/1/2019).
Namun, lanjutnya, setelah ditelusuri, perguruan silat tersebut kini sudah ditutup dan tidak ada lagi kegiatan di lokasi alamat tersebut.
"Perguruan silat tersebut sudah tidak ada, dan tempatnya sekarang sudah tidak ada," tambahnya.
Dari sebelas orang remaja tersebut, lanjut Kapolres, hanya satu yang tercatat sebagaumi warga Tangsel. Sementara, mereka yang kini ditetapkan sebagai tersangka diantaranya ADS, 14, remaja yang mengacungkan celurit dalam video tersebut, FR als F, 16, remaja yang mengacungkan stik golf, Stevanus Septiawan,19, F, 17, Ary Saputra, 19, KJ, 16, Eka Parikesit, 19, AF, 17, MVS, 15, MAR, 15, MRR, 14.
"Hanya satu orang warga Tangsel , tersangka inisial MVS. Yang lain adalah warga Kota Tangerang, dan Jakarta Selatan," beber Ferdy.
Sementara ditanya soal motif remaja tersebut memamerkan senjata tajam, Ferdy mengatakan bahwa mereka hanya bertujuan untuk menunjukkan kegagahan mereka.
"Motif ini sifatnya hanya untuk gagah-gagahan saja. Diupload dan disebar di medsos (media sosial), untuk terlihat gagah," tukas Ferdy.
Ferdy menjelaskan, saat ini tersangka belum bisa ditindak karena pelaku utama ADS, 14 yang mengacungkan celurit sedang dirawat di RS Pusat Otak Utama, jalan MT Haryono, Jakarta karena menghidap penyakit kanker otak stadium 4, sedangkan tersangka Fr, 16 sedang sedang menjalani hukuman di Rutan Salemba karena kasus perkelahian antar remaja yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Atas perbuatannya, para tersangka terkena Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun. Serta Undang-Undang ITE, tentang penyebarluasan konten yang membuat keresahan masyarakat dengan ancaman 4 tahun penjara.
Berdasarkan hasil ungkap kasus tersebut, Ferdy juga menjelaskan tidak ada korban jiwa, karena kelompok remaja itu motifnya hanya ingin terlihat gagah saja.
"Ucapan terimakasih untuk masyarakat atas pelaporan video ini, dan kami mengucapkan tidak perlu terpengaruh, karena video ini dibuat hanya untuk gagah-gagahan saja," tutup Ferdy.(MRI/RGI)