Connect With Us

Bawaslu Tangsel Ingatkan ini ke Parpol

Yudi Adiyatna | Selasa, 29 Januari 2019 | 18:00

Logo Bawaslu Tangsel. (Istimewa / Istimewa)

TANGERANGNEWS.com-Bawaslu Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memberikan tenggat waktu hingga 7 Februari 2019 kepada partai politik (Parpol) untuk melaporkan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).

Hal itu mengemuka usai digelar rapat koordinasi antara Bawaslu dengan parpol peserta Pemilu 2019 di i Kantor Bawaslu Tangsel, Jalan Alamanda, Rawa Buntu, Serpong, Tangsel, Selasa (29/1/2019).

APK yang dimaksud adalah yang dicetak sendiri oleh parpol yang harus dilaporkan ke Bawaslu agar tidak masuk kategori APK liar.

Dari keputusan kemarin, terutama terkait pemberitahuan lokasi pemasangan APK, baru beberapa yang mengirimkan, yaitu baru 4 partai,"

 ungkap Komisioner Bawaslu Tangsel Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, Slamet Santosa.

Informasi yang dihimpun, 4 partai tersebut adalah PSI, PBB, Golkar, dan PKS. 

Sementara, untuk 12 parpol lainnya, Bawaslu  menunggu sampai tanggal 7 Februari 2019.

"Intinya dari 16 partai di Tangsel, yang baru  mengirimkan letak pemasangan APK  yang dicetak oleh partai baru 4 partai. yang lain masih kita tunggu sampai tanggal 7 Februari 2019,“ tambahnya.

Dirinya pun menegaskan, untuk parpol yang tidak melakukan pelaporan ke Bawaslu Tangsel sampai tanggal yang ditentukan, APK yang dipasang pun  akan ditertibkan. 

"Mekanismenya kita sudah koordinasi dengan Satpol PP sebagai dinas terkait terus kita akan mengirimkan surat rekomendasi untuk penertiban," jelasnya.

Ditambahkan Ketua Bawaslu Tangsel, Muhammad Acep, untuk menghindari tudingan buruk publik terhadap penertiban APK itu, pihaknya tetap berpedoman kepada Peraturan Bawaslu No. 33 tahun 2018. Diantaranya memberitahukan kepada peserta pemilu (politik politik) terkait APK yang akan ditertibkan.

"Jangan sampai nanti bahwa Bawaslu dan Kamtib jadi lembaga tertuduh, dianggap berpihak ke salah satu parpol atau ke salah satu pasangan calon presiden, sehingga timbul pernyataan bahwa pemerintahan kota Tangsel ada keberpihakan," ungkapnya.

Sehingga, lanjutnya, data laporan dari Parpol sangat penting untuk disinkronisasi sebelum pihaknya melakukan penertiban.

"Nanti akan disinkronkan data yang disampaikan oleh parpol sehingga nanti saat penertiban tidak menyalahi aturan," tukasnya.(MRI/RGI)

KOTA TANGERANG
Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kepala Bapenda Banten Tinjau Samsat Cikokol

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kepala Bapenda Banten Tinjau Samsat Cikokol

Kamis, 27 November 2025 | 20:00

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusuma, melakukan peninjauan pelayanan di Kantor Samsat Cikokol, Kota Tangerang, Kamis 27 November 2025.

HIBURAN
Pegawai KAI Terancam Dipecat Gegara Tumbler Penumpang Hilang Usai Turun di Stasiun Rawa Buntu

Pegawai KAI Terancam Dipecat Gegara Tumbler Penumpang Hilang Usai Turun di Stasiun Rawa Buntu

Kamis, 27 November 2025 | 19:11

Viral di media sosial kasus hilangnya tumbler bermerek TUKU milik seorang penumpang KRL, Anita Dewi, yang diunggah pada platform Threads hingga memicu reaksi warganet.

BANTEN
Tim Pembina Samsat Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Sepakati Program Penguatan Pelayanan

Tim Pembina Samsat Wilayah Hukum Polda Metro Jaya Sepakati Program Penguatan Pelayanan

Kamis, 27 November 2025 | 19:29

Tim Pembina Samsat wilayah hukum Polda Metro Jaya menggelar rapat koordinasi untuk mengevaluasi pelaksanaan program layanan pada 2025 serta menyusun dan menyepakati rencana program penguatan pelayanan tahun mendatang.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill