Connect With Us

Pemotor Ngamuk di BSD Ditetapkan Tersangka

Yudi Adiyatna | Jumat, 8 Februari 2019 | 16:58

Suasana Adi Saputra pengendara sepeda motor yang mendadak viral akibat perbuatannya yang merusak sepeda motornya saat ditilang meminta maaf dan mengakui perbuatan khilafnya kepada petugas Kepolisian di Mapolres Tangsel. (TangerangNews/2019 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Adi Saputra, pengendara sepeda motor honda Scoopy yang aksinya sempat membuat heboh karena merusak sepedanya motornya ketika ditilang aparat kepolisian resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penyidik Polres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Penetapan status tersangka itu setelah pria yang juga membakar STNK motornya itu diperiksa oleh petugas.

"Ada dua sangkaan, pertama pelanggaran lalu lintas, tidak melengkapi alat pengaman, dokumen resmi dan melawan arus. Kemudian kedua yakni tindak pidana, perbuatan menghancurkan kendaraan motor, termasuk perbuatan pidana terkait kepemilikan kendaraan dari hasil ilegal," terang Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel. 

Suasana Adi Saputra pengendara sepeda motor yang mendadak viral akibat perbuatannya yang merusak sepeda motornya saat ditilang meminta maaf dan mengakui perbuatan khilafnya kepada petugas Kepolsian di Mapolres Tangsel.

Dijelaskan Ferdy, anggotanya sebelumnya telah mengamankan Adi Saputra dari rumah kos-kosannya di wilayah RT 01/01 Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan.

"Tadi malam saudara Adi Saputra berhasil diamankan di kos-kosannya di RMJ (Rawa Mekar Jaya), Serpong," kata Ferdy.

Penetapan status tersangka terhadap Adi, lanjut Ferdy, karena dari hasil pemeriksaan sementara,  diketahui jika sepeda motor honda Scoopy dengan nomor polisi B 6395 GLW yang dikendarai Adi saat ditilang petugas ternyata ilegal. Hal itu terungkap setelah petugas menemukan ketidakcocokan antara nomor plat nomor dengan  dan tidak sesuai antara nomor plat data resmi di kepolisian. 

"Kita cek berdasar plat nomor dan kita lakukan pengecekan ke Samsat, ternyata plat nomor tidak sesuai peruntukannya. Bukan nomor resminya," jelas Ferdy.

Polisi pun kemudian bergerak cepat dengan menelusuri pemilik asal sepeda motor yang kini telah rusak tersebut. Dari hasil penelusuran diketahui jika pemilik motor Honda Scoopy berwarna merah hitam tersebut adalah Nur Iksan dan semestinya berplat nomor B 6382 VDL.

"Kita dapat dokumen kepemilikan yang asli atas nama bapak Nur Iksan. Keterangan dari Nur Iksan menyatakan bahwa kendaraan ini benar miliknya," imbuhnya.

Masih kata Ferdy, sepeda motor itu pernah digadaikan ke rekannya Iksan berinsial D dengan nominal 6 juta. Namun, ketika akan dibayar, D tidak bisa dihubungi.

Dijelaskan Ferdy, dari keterangan tersangka, sepeda motor tersebut diperoleh dengan cara membeli secara online dan dilakukan pembayaran secara COD (bayar ditempat). Tersangka membelinya seharga Rp3 juta dari seseorang yang dikenalnya melalui Facebook. Dari transaksi tersebut tersangka Adi diberi selembar STNK.

"Ada beberapa pasal yang disangkakan, pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 penggunaan plat palsu, penggelapan dan atau 378 tentang penipuan karena mendapatkan motor dengan cara ilegal," tukas Ferdy. 

Akibat perbuatannya tersebut, Adi pun terancam dikenakan hukuman maksimal 6 tahun penjara.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Belum Banyak yang Tahu, Dua Kegiatan Ini Bikin Anak Jadi Cerdas

Senin, 11 November 2024 | 15:03

Baru-baru ini, Penelitian dari para ahli saraf di Universitas Eastern Finlandia mengungkapkan pentingnya dua aktivitas yang dapat mengoptimalkan kecerdasan anak.

PROPERTI
48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

48 Unit Rumah Klaster Louise Ludes dalam 3 Jam Peluncuran, Summarecon Serpong Kantongi Rp225 Miliar

Minggu, 17 November 2024 | 21:50

Klaster Louise, hunian bergaya resort di Tangerang langsung ludes terjual pada tahap satu peluncuran, Sabtu 17 November 2024.

WISATA
Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Jumat, 22 November 2024 | 18:52

Wisata air perahu kano Kota Tangerang kembali beroperasi, setelah sempat dihentikan karena aliran Kali Sipon surut.

NASIONAL
Tidak Setiap Daerah Cocok, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPBD Dihapus

Tidak Setiap Daerah Cocok, Wapres Gibran Minta Sistem Zonasi PPBD Dihapus

Jumat, 22 November 2024 | 16:10

Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meminta agar sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) dihapus. Ia menilai, sistem tersebut tidak cocok diterapkan di semua daerah.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill