Connect With Us

Terungkap, Alasan Pemotor Ngamuk Saat Ditilang Polisi di BSD

Yudi Adiyatna | Jumat, 8 Februari 2019 | 18:00

Suasana Adi Saputra pengendara sepeda motor yang mendadak viral akibat perbuatannya yang merusak sepeda motornya saat ditilang meminta maaf dan mengakui perbuatan khilafnya kepada petugas Kepolsian di Mapolres Tangsel. (TangerangNews/2019 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Adi Saputra, pemotor yang mengamuk dan merusak sepeda motornya sendiri saat ditilang petugas Satlantas Polres Tangsel telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasan pria yang video rekamannya sempat viral itu pun terungkap.

"Kenapa dia begitu emosi?. Keterangan sementara dari tersangka, selama ini ia berusaha untuk membeli sepeda motor tersebut dengan mengumpulkan uang dalam waktu lama," tutur Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Adi, yang tinggal di Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong ini diketahui merupakan seorang perantau. Ia meninggalkan kampung halamannya yaitu Kota Bumi, Lampung Utara untuk mengadu nasib di tanah rantau meski hanya berbekal ijazah Sekolah Dasar (SD).

"Pekerjaannya penjual kopi atau warung kopi di pasar modern BSD," terang Ferdy. 

Diketahui, dari hasil pemeriksaan polisi juga, pria berusia 21 tahun memiliki  sepeda motor Honda Scoopy tersebut dengan membeli secara online melalui akun sosial media Facebook seseorang penjual yang tak dikenalnya. 

Ternyata, setelah diperiksa oleh petugas, sepeda motor itu dinyatakan ilegal, karena ketidakcocokan antara nomor plat nomor dengan  dan tidak sesuai antara nomor plat data resmi di kepolisian. 

"Kita cek berdasar plat nomor dan kita lakukan pengecekan ke Samsat, ternyata plat nomor tidak sesuai peruntukannya. Bukan nomor resminya," jelas Ferdy.

Setelah dilakukan penelusuran oleh petugas, ternyata sepeda motor itu berplat nomor polisi B 6395 GLW  sementinya B 6382 VDL dengan pemilik atas nama Nur Ikhsan.

Motor tersebut sempat digadaikan ke pemiliknya sebesar Rp6 juta kepada seseorang berinisial D. Namun, saat akan ditebus Ikhsan, sepeda motor tersebut raib.

Atas perbuatannya, Adi terancam menjadi penghuni hotel predeo paling lama enam tahun karena dijerat dengan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 penggunaan plat palsu, penggelapan dan atau 378 tentang penipuan karena mendapatkan motor dengan cara ilegal.(RMI/HRU)

WISATA
Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Wisata Kano Kota Tangerang Kembali Beroperasi, Ini Jadwalnya

Jumat, 22 November 2024 | 18:52

Wisata air perahu kano Kota Tangerang kembali beroperasi, setelah sempat dihentikan karena aliran Kali Sipon surut.

BISNIS
Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Media Asing Singgung Kebijakan Indonesia Blokir Aplikasi Temu

Rabu, 20 November 2024 | 09:49

Kehadiran aplikasi Temu marketplace asal China kian menjadi sorotan banyak pihak. Baru-baru ini, media asing menyinggung kebijakan pemerintah Indonesia yang memutuskan untuk memblokir aplikasi tersebut.

KAB. TANGERANG
Panen Dukungan, DPC Gerindra Tangerang Pede Maesyal-Intan Dilantik Jadi Bupati

Panen Dukungan, DPC Gerindra Tangerang Pede Maesyal-Intan Dilantik Jadi Bupati

Jumat, 22 November 2024 | 16:44

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang nomor urut 02, Maesyal Rasyid dan Intan Nurul Hikmah, semakin mendapat tempat di hati masyarakat.

BANTEN
Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Wawan Belum Terima Surat Panggilan Kejati Banten, Pengacara Sebut Kasus Sport Center Sudah Inkrach

Kamis, 21 November 2024 | 20:03

Pengacara Tb Chaeri Wardana alias Wawan, Sukatma angkat bicara terkait terkait pemanggilan kliennya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten atas kasus dugaan korupsi pembangunan sport center.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill