Connect With Us

Terungkap, Alasan Pemotor Ngamuk Saat Ditilang Polisi di BSD

Yudi Adiyatna | Jumat, 8 Februari 2019 | 18:00

Suasana Adi Saputra pengendara sepeda motor yang mendadak viral akibat perbuatannya yang merusak sepeda motornya saat ditilang meminta maaf dan mengakui perbuatan khilafnya kepada petugas Kepolsian di Mapolres Tangsel. (TangerangNews/2019 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Adi Saputra, pemotor yang mengamuk dan merusak sepeda motornya sendiri saat ditilang petugas Satlantas Polres Tangsel telah ditetapkan sebagai tersangka. Alasan pria yang video rekamannya sempat viral itu pun terungkap.

"Kenapa dia begitu emosi?. Keterangan sementara dari tersangka, selama ini ia berusaha untuk membeli sepeda motor tersebut dengan mengumpulkan uang dalam waktu lama," tutur Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019).

Adi, yang tinggal di Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong ini diketahui merupakan seorang perantau. Ia meninggalkan kampung halamannya yaitu Kota Bumi, Lampung Utara untuk mengadu nasib di tanah rantau meski hanya berbekal ijazah Sekolah Dasar (SD).

"Pekerjaannya penjual kopi atau warung kopi di pasar modern BSD," terang Ferdy. 

Diketahui, dari hasil pemeriksaan polisi juga, pria berusia 21 tahun memiliki  sepeda motor Honda Scoopy tersebut dengan membeli secara online melalui akun sosial media Facebook seseorang penjual yang tak dikenalnya. 

Ternyata, setelah diperiksa oleh petugas, sepeda motor itu dinyatakan ilegal, karena ketidakcocokan antara nomor plat nomor dengan  dan tidak sesuai antara nomor plat data resmi di kepolisian. 

"Kita cek berdasar plat nomor dan kita lakukan pengecekan ke Samsat, ternyata plat nomor tidak sesuai peruntukannya. Bukan nomor resminya," jelas Ferdy.

Setelah dilakukan penelusuran oleh petugas, ternyata sepeda motor itu berplat nomor polisi B 6395 GLW  sementinya B 6382 VDL dengan pemilik atas nama Nur Ikhsan.

Motor tersebut sempat digadaikan ke pemiliknya sebesar Rp6 juta kepada seseorang berinisial D. Namun, saat akan ditebus Ikhsan, sepeda motor tersebut raib.

Atas perbuatannya, Adi terancam menjadi penghuni hotel predeo paling lama enam tahun karena dijerat dengan pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 penggunaan plat palsu, penggelapan dan atau 378 tentang penipuan karena mendapatkan motor dengan cara ilegal.(RMI/HRU)

AYO! TANGERANG CERDAS
Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Ini Jadwal Pra-SPMB Pengganti PPDB di Kota Tangerang 

Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Ini Jadwal Pra-SPMB Pengganti PPDB di Kota Tangerang 

Kamis, 17 April 2025 | 09:59

Menjelang tahun ajaran 2025/2026, Dinas Pendidikan Kota Tangerang tengah bersiap membuka proses Pra-Sistem Penerimaan Murid Baru (Pra-SPMB) yang dijadwalkan berlangsung mulai 21 April 2025.

TANGSEL
Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Bakal Ganggu Layanan Sampah

Kadis LH Tangsel Jadi Tersangka Korupsi Bakal Ganggu Layanan Sampah

Kamis, 17 April 2025 | 16:36

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menetapkan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) WL sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah senilai Rp75,9 miliar.

BISNIS
RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen 65,50% dari Laba Bersih 2024

RUPST bank bjb Sepakat Tebar Dividen 65,50% dari Laba Bersih 2024

Rabu, 16 April 2025 | 21:22

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2024, pada Rabu, 16 April 2025.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill