Connect With Us

Biadab! Kakek di Setu Cabuli Cucunya Sendiri

Yudi Adiyatna | Minggu, 10 Februari 2019 | 19:44

Seorang kakek bernama Lukman Hakim,53, pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Kademangan Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. (TangerangNews/2019 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Lukman Hakim, seorang pria berusia 53 tahun harus meringkuk dibalik jeruji besi. Ia pun dipastikan akan menghabiskan usia tuanya di hotel predeo.

Lukman digelandang petugas karena telah mencabuli anak dibawah umur. Korban perbuatan bejatnya itu pun tak lain cucunya sendiri.

Diterangkan Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, peristiwa memilukan itu terjadi saat cucu tiri tersangka yang baru berusia 10 tahun tersebut tengah dalam kondisi kurang sehat. Sehingga, korban yang semestinya pada Kamis (7/2/2019) sekitar pukul 14.30 WIB mengikuti kegiatan ekstrakulikuler, kemudian lebih memilih beristirahat di kamar neneknya yang beralamat di Jalan Cirompang, Kelurahan Kademangan Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

"Tersangka datang dan menyuruh korban untuk membuka seragam sekolahnya, namun korban tidak mau dan kemudian mengancam korban," terang Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho, Minggu (10/2/2019).

Dibawah ancaman tersangka itu, lanjut Alex, korban kemudian mendapatkan tindakan kekerasan seksual.

"Nenek korban kemudian tiba-tiba masuk ke rumah dan melihat korban sedang dicabuli oleh tersangka. Kemudian melaporkan hal tersebut kepada petugas," jelas Alex. 

Atas perbuatan tersebut tersangka pun dijerat dengan pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Tersangka kita amankan beserta barang bukti dan terhadap korban kita lakukan pendampingan dengan bantuan petugas P2TP2A Kota Tangerang Selatan," tutup Alex(RMI/HRU)

TOKOH
Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Richard Lee Siap Buka Seluruh Fakta, Tantang Doktif Hadir ke Persidangan

Kamis, 30 Juli 2026 | 14:28

Richard Lee menantang Samira Farahnaz alias Doktif untuk hadir dalam sidang kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

PROPERTI
Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Summarecon Tangerang Hadirkan Rumah Lapang di Tepi Danau Harga Rp2 Miliaran

Jumat, 7 Agustus 2026 | 19:31

PT Summarecon Agung Tbk melalui unit pengembangan Summarecon Tangerang kembali menghadirkan produk hunian terbaru bernama Halia di Cluster Havena Lakes, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

TANGSEL
Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Sudah Ditertibkan Masih Dipasang Diam-diam, Pemkot Tangsel Copot dan Sita Kabel Fiber Optik Ilegal

Jumat, 14 Agustus 2026 | 23:28

Sejumlah kabel dan tiang fiber optik yang dipasang secara ilegal di beberapa ruas jalan utama ditertibkan dan disita tanpa ganti rugi oleh Pemerintah (Pemkot) Kota Tangerang Selatan (Tangsel),

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill