Connect With Us

Bang Ben Komentari Aksi Adi Saputra

Rachman Deniansyah | Senin, 11 Februari 2019 | 20:00

Wakil Walikota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie. (@TangerangNews / Rachman Deniansyah)

TANGERANGNEWS.com-Viralnya video Adi Saputra yang merusak sepeda motornya sendiri saat ditilang petugas Satlantas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) beberapa waktu yang lalu mengundang banyak komentar warga, tak terkecuali Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie.

Bang Ben, demikian ia biasa akrab disapa tak hanya mengomentari soal perilaku pemuda tersebut saat merusak sepeda motornya, namun juga ketika menyampaikan permintaan maaf usai diperiksa pihak kepolisian.

"Itu bukan hanya sekedar pelanggaran lalu lintas, tetapi lebih dalam lagi adalah menjungkir balikan kebudayaan Indonesia," ujarnya kepada wartawan saat menghadiri acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) di SMPN 4 Tangsel, Pamulang, Senin (11/2/2019). 

Kebudayaan Indonesia yang dimaksud, lanjutnya, menghormati persatuan dan menghormati aturan.

Tindakan Adi tersebut dimata orang nomor dua di Tangsel itu sangat buruk dan tidak baik dicontoh pemuda lainnya. Namun, ia memberikan penilaian positif atas permintaan maaf Adi kepada pihak kepolisian serta masyarakat yang mengaku salah atas aksinya itu.

"Alhamdulillah, setelah itu dia minta maaf, dan inilah budaya Indonesia. Esensi yang lebih jauh dari dia menyalahi aturan kemudian merusak motornya," tambahnya.

Permintaan maaf pemuda yang sehari-hari berjualan kopi tersebut, menurut bang Ben, menunjukkan sikap sebagaimana yang harus dimiliki anak-anak Indonesia.

"Dia menjadi anak bangsa yang baik dengan meminta maaf," tutupnya.

Diketahui, Adi Saputra merusak sepeda motornya sendiri setelah tidak terima saat diberhentikan petugas karena melawan arus di Jalan Letjen Soetopo BSD Serpong, tepatnya di sekitar Pasar Modern BSD, Kamis (7/2/2019) pagi. Saat ditilang itu, Adi merusak sepeda motornya sendiri.

Tak berhenti sampai disitu, setelah sepeda motornya ditahan pihak berwajib karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan, ia justru membakar selembar STNK. 

Kemudian, setelah polisi melakukan penelusuran, ternyata sepeda motor itu dinyatakan ilegal, karena terdapat ketidakcocokan antara nomor plat nomor dengan nomor plat data resmi di kepolisian. .

Pemuda asal Lampung Utara itu pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 372 penggunaan plat palsu, penggelapan dan atau 378 tentang penipuan karena mendapatkan motor dengan cara ilegal (penadahan barang hasil kejahatan).(MRI/RGI)

PROPERTI
Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Sumarecon Serpong Catat Penjualan Ruko Premium Capai Rp300 Miliar

Rabu, 26 Maret 2025 | 19:59

PT Summarecon Agung Tbk (Summarecon) berhasil mencatat penjualan yang sangat baik melalui produk komersial City Hub Commercial, “The Next Level” Workplace dan Commercial Space dari unit bisnis Summarecon Serpong.

KOTA TANGERANG
Sidang Penembakan Bos Rental di PN Tangerang, Keluarga Korban Hadirkan Saksi Kunci

Sidang Penembakan Bos Rental di PN Tangerang, Keluarga Korban Hadirkan Saksi Kunci

Selasa, 8 April 2025 | 16:18

Sidang lanjutan kasus penembakan tragis yang menimpa pemilik usaha rental mobil, kembali digelar hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Selasa 08 April 2025.

OPINI
Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Predator Anak di Balik Seragam Terhormat

Selasa, 18 Maret 2025 | 18:05

Lagi dan lagi pelecehan seksual terhadap anak terus saja terjadi. Berulangnya peristiwa ini menunjukkan bahwa masalah ini bukan sekadar kesalahan pada oknum, melainkan memang ada yang salah dari pengurusan negara ini.

TANGSEL
Tangani Banjir, Pemkot Tangsel Operasikan Mesin Pompa dan Evakuasi Warga

Tangani Banjir, Pemkot Tangsel Operasikan Mesin Pompa dan Evakuasi Warga

Senin, 7 April 2025 | 17:53

Hujan deras yang melanda kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada Minggu 6 April 2025, menyebabkan terjadinya banjir di beberapa titik.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill