Connect With Us

Bolos 3 Tahun, Anggota Polsek Pondok Aren Dipecat

Rachman Deniansyah | Kamis, 14 Februari 2019 | 13:13

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat memimpin Apel di Lapangan Mapolres Tangsel, Kamis (14/2/2019) pagi. (TangerangNews/2019 / Rachman Deniansyah)

 

TANGERANGNEWS.com-Polres Tangerang Selatan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Terhormat (PTDH) terhadap satu personelnya yang bertugas di Mapolsek Pondok Aren.

Aiptu Eko, diberhentikan lantaran dirinya telah melakukan kesalahan dan pelanggaran dimana telah mangkir dari tugas (desersi) selama tiga tahun. 

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat memimpin Apel di Lapangan Mapolres Tangsel, Kamis (14/2/2019) pagi.

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atas pelanggaran dan kesalahan yang telah dilakukan, telah disidangkan dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap," jelas Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan saat Apel di Lapangan Mapolres Tangsel, Kamis (14/2/2019) pagi. 

Walaupun Aiptu Eko tidak hadir dalama apel, pemecatan tetap dilakukan karena pelanggarannya sudah tidak bisa ditolelir.

Oleh karena itu, Ferdy menyampaikan kepada para personilnya yang mengikuti apel untuk senantiasa mentaati peraturan, sebagaimana tugas yang diberikan dan diketahui dengan baik. 

"Anda semua sudah mengetahui tugas-tugas sebagai Anggota Polri," tegasnya.(RAZ/HRU)

KAB. TANGERANG
Power Rangers Bagikan MBG di Sekolah Tangerang

Power Rangers Bagikan MBG di Sekolah Tangerang

Jumat, 9 Januari 2026 | 18:47

Di hari pertama distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Tahun 2026, petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Dukuh Cikupa datang ke sekolah dengan mengenakan Kostum Power Rangers.

TANGSEL
Atasi Sampah, Pemkot Tangsel Targetkan Seluruh Fasilitas Publik hingga Perkantoran Dipasang Biopori

Atasi Sampah, Pemkot Tangsel Targetkan Seluruh Fasilitas Publik hingga Perkantoran Dipasang Biopori

Kamis, 8 Januari 2026 | 23:33

Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kini bersiap mereplikasi secara masif Program Biopori sebagai upaya mengatasi krisis sampah yang terjadi di wilayah tersebut.

NASIONAL
Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Bahlil Pastikan Bensin Campur Etanol 10 Persen Berlaku Mulai 2028

Jumat, 9 Januari 2026 | 12:23

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kebijakan pencampuran etanol sebesar 10 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis bensin atau E10 mulai diberlakukan paling lambat pada 2028.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill