Connect With Us

Lilis Bekap Bayinya Hingga Tewas di Pondok Aren

Yudi Adiyatna | Rabu, 20 Februari 2019 | 20:36

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan bersama jajarannya saat menunjukan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku seorang ibu yang tega membunuh sang buah hatinya. (TangerangNews/2019 / Yudi Adiyatna)

 

TANGERANGNEWS.com-Perbuatan Lilis Siti Saadah, 20, sungguh tidak manusiawi. Wanita yang bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Perumahan Arinda Permai I Blok G-18, RT04 RW04, Pondok Aren, Tangerang selatan (Tangsel) itu menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya.

Polisi belum memberikan keterangan secara pasti pemicu wanita tersebut membunuh darah dagingnya sendiri dengan membekap kemudian menelantarkannya selama 4 hari di sebuah gudang.

Perbuatan Lilis terungkap ketika Sutarti, asisten rumah tangga lainnya di rumah itu merasa curiga karena menyium bau menyengat dari belakang ruang gudang pada Kamis (14/2/2019). Setelah ditelusuri, ternyata sumber bau tersebut berasal dari sebuah kantung plastik berisi janin bayi.

Tersangka Lilis Siti Saadah, 20, (berpakaian oranye) tertunduk menyesali perbuatannya yang tega telah membunuh sang buah hatinya.

Peristiwa itu pun kemudian dilaporkan Sutarti kepada majikannya.

"Kejadiannya bermula saat saksi yang juga adalah salah satu pembantu di rumah itu mencium bau dari dalam gudang. Kemudian saksi melihat dan mengecek di gudang tersebut, ditemukanlah sesosok janin di pojok gudang yang sudah mengeluarkan bau tak sedap," kata Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan di Mapolres Tangsel, Rabu (20/2/2019).

Polisi yang mendapatkan laporan pun kemudian langsung langsung mendatangi lokasi. Hasil penyelidikan petugas, jasad bayi malang tersebut diperkirakan baru berumur satu hari setelah dilahirkan, sebelum akhirnya dibunuh.

"Kemudian atas dasar temuan tersebut, dilaksanakanlah proses penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, didapat informasi bahwa beberapa hari sebelumnya ada asisten rumah tangga yang mengeluh sakit dan dibawa ke rumah sakit karena katanya jatuh dari tangga hingga mengalami pendarahan," papar Ferdy.

Saat diperiksa polisi, Lilis pun akhirnya mengakui bahwa bayi yang ditemukan di pojok gudang adalah darah dagingnya sendiri. Dia beralasan, melakukan hal itu lantaran depresi atas ulah sang suami.

"Adapun alasan dari tersangka melakukan perbuatan ini, karena tersangka merasa kecewa kepada yang dia sebut suaminya. Kita masih harus pastikan apakah itu benar suaminya atau tidak," sambungnya.

Atas perbuatannya, Lilis dijerat Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 341 KUHP tentang Pembunuhan Ibu terhadap bayinya, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(RMI/HRU)

PROPERTI
Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman

Pasar Modern Paramount Petals Hadirkan Pengalaman Belanja yang Nyaman

Kamis, 26 Maret 2026 | 11:55

Paramount Petals menghadirkan pengalaman baru dalam berbelanja yang lebih praktis, nyaman, dan menyenangkan.

HIBURAN
Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Libur Paskah 2026 Kapan? Ini Daftar Tanggal Merah April dan Long Weekend

Kamis, 26 Maret 2026 | 14:24

Pemerintah menetapkan peringatan Jumat Agung dan Paskah sebagai libur nasional pada April 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026,

KOTA TANGERANG
Penumpang Arus Balik Lebaran di Terminal Poris Plawad Melonjak hingga 5.761 Orang

Penumpang Arus Balik Lebaran di Terminal Poris Plawad Melonjak hingga 5.761 Orang

Senin, 30 Maret 2026 | 20:24

Terminal Poris Plawad Kota Tangerang mencatatkan lonjakan penumpang arus balik Lebaran hingga 5.761 orang selama arus balik Lebaran, 22-29 Maret 2026.

""Kekuatan dan perkembangan datang hanya dari usaha dan perjuangan yang terus menerus""

Napoleon Hill